
Tips
17 Dec 2021
Damai Tidak Menghapus Tuntutan Hukum Saat Kecelakaan Lalu Lintas
Damai Tidak Menghapus Tuntutan Hukum Saat Kecelakaan Lalu Lintas
By salsa
Kamu pasti sering mendengar kata “damai” saat ada kecelakaan lalu lintas.
Sebenarnya, saat terjadi kecelakaan lalu-lintas, baik ringan, sedang atau berat, maka akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 230.
Sesuai Pasal 234 Ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 235 Ayat 1 dan 2, proses damai antara pelaku dan korban yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku.
Perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Kalau tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itikat baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Damai Sebagai Pertimbangan Hakim di Pengadilan
Walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban, itu tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.
Perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang-Undang tetap melakukan penyidikan.
Perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.
Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut.
Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 312 dan Pasal 316, bahwa Pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan.