New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2609

Damai Tidak Menghapus Tuntutan Hukum Saat Kecelakaan Lalu Lintas

Damai Tidak Menghapus Tuntutan Hukum Saat Kecelakaan Lalu Lintas

Kamu pasti sering mendengar kata “damai” saat ada kecelakaan lalu lintas.

Sebenarnya, saat terjadi kecelakaan lalu-lintas, baik ringan, sedang atau berat, maka akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 230.

Sesuai Pasal 234 Ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 235 Ayat 1 dan 2, proses damai antara pelaku dan korban yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku.

Perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Kalau tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itikat baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Damai Sebagai Pertimbangan Hakim di Pengadilan

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban, itu tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.

Perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang-Undang tetap melakukan penyidikan.

Perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.

Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Menghentikan kendaraan

b. Memberikan pertolongan kepada korban.

c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan

d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut.

Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 312 dan Pasal 316, bahwa Pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan.


Back to top