New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2510

Dasar Hukum dan Sanksi Pelaku Tabrak Lari, Hati-hati Bisa Kena Penjara 3 Tahun

Dasar Hukum dan Sanksi Pelaku Tabrak Lari, Hati-hati Bisa Kena Penjara 3 Tahun

Pasti kamu pernah membaca berita mengenai pengemudi mobil yang melarikan diri atau kabur setelah memicu kecelakaan.

Saat kamu berada dalam perasaan bersalah, mudah saja untuk panik.

Sehingga langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur, bukan menghadapi masalah yang terjadi.

Biasanya keputusan ini dipicu oleh rasa khawatir diamuk massa atau memang tidak mau bertanggungjawab.

Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.

Ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.

Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari.

Kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi Tabrak Lari

Dasar hukum tabrak lari sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Adapun sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 312, yang berisi:

Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan pelanggaran dan kejahatan), bahwa Pasal 312 adalah kejahatan.

Pasti kamu pernah membaca berita mengenai pengemudi mobil yang melarikan diri atau kabur setelah memicu kecelakaan.

Saat kamu berada dalam perasaan bersalah, mudah saja untuk panik.

Sehingga langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur, bukan menghadapi masalah yang terjadi.

Biasanya keputusan ini dipicu oleh rasa khawatir diamuk massa atau memang tidak mau bertanggungjawab.

Padahal berkendara di jalan raya membutuhkan tanggung jawab yang besar, apalagi sampai terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan lainnya.

Ketika kamu terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan.

Kondisi melarikan diri dari lokasi kecelakaan sering disebut sebagai tabrak lari.

Kecuali kamu dalam keadaan memaksa dengan pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi Tabrak Lari

Dasar hukum tabrak lari sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Adapun sanksinya sudah dituliskan dalam Pasal 312, yang berisi:

Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan pelanggaran dan kejahatan), bahwa Pasal 312 adalah kejahatan.


Back to top