New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3592

Dilarang Berhenti di Dalam Underpass, Ada Sanksi Denda dan Pidana Kalau Dilanggar

Dilarang Berhenti di Dalam Underpass, Ada Sanksi Denda dan Pidana Kalau Dilanggar

Biasanya underpass dibangun untuk memecah kemacetan yang ada di satu titik jalan.

Sehingga arus kendaraan dari beberapa arah tidak bertemu langsung karena salah satunya dialihkan ke dalam terowongan.

Sebagai pengguna jalan, kamu dilarang berhenti di dalam underpass atau terowongan kecuali ada kondisi darurat.

Itupun kamu harus memasang segitiga pengaman dengan jarak aman di belakang mobil untuk mmberikan tanda kepada pengguna jalan lainnya.

Begitu kondisi darurat teratasi, kamu harus segera kembali berjalan meninggalkan underpass tersebut.

Aturan Hukum Berhenti di Underpass

Berhenti di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.

Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di Pasal 310 ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Lokasi Dilarang Parkir Kendaraan Lainnya

Tidak hanya underpass, secara hukum ada lokasi lain di mana kamu dilarang parkir seenaknya.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan 12 area yang dilarang untuk jadi fasilitas parkir di ruang milik jalan, di antaranya:

1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Jalur khusus pejalan kaki

3. Jalur khusus sepeda

4. Tikungan

5. Jembatan

6. Terowongan

7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang

8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan

9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan

10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas

11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran

12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.


Back to top