
Travel
23 Jan 2023
Dilarang Berhenti di Dalam Underpass, Ada Sanksi Denda dan Pidana Kalau Dilanggar
Dilarang Berhenti di Dalam Underpass, Ada Sanksi Denda dan Pidana Kalau Dilanggar
By salsa
Biasanya underpass dibangun untuk memecah kemacetan yang ada di satu titik jalan.
Sehingga arus kendaraan dari beberapa arah tidak bertemu langsung karena salah satunya dialihkan ke dalam terowongan.
Sebagai pengguna jalan, kamu dilarang berhenti di dalam underpass atau terowongan kecuali ada kondisi darurat.
Itupun kamu harus memasang segitiga pengaman dengan jarak aman di belakang mobil untuk mmberikan tanda kepada pengguna jalan lainnya.
Begitu kondisi darurat teratasi, kamu harus segera kembali berjalan meninggalkan underpass tersebut.
Aturan Hukum Berhenti di Underpass
Berhenti di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di Pasal 310 ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Lokasi Dilarang Parkir Kendaraan Lainnya
Tidak hanya underpass, secara hukum ada lokasi lain di mana kamu dilarang parkir seenaknya.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan 12 area yang dilarang untuk jadi fasilitas parkir di ruang milik jalan, di antaranya:
1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Jalur khusus sepeda
4. Tikungan
5. Jembatan
6. Terowongan
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.