
Automotive
12 Jun 2023
Fakta Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Dapat Menanggung Kerugian Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan
Fakta Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Dapat Menanggung Kerugian Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan
By adminConnect
Jika asuransi kendaraan kamu dilengkapi dengan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III), maka urusan ganti rugi tidak perlu dikhawatirkan. Dilansir dari Astrafinancial.co.id, asuransi tidak hanya mengganti kerugian kamu, tetapi juga kerugian yang diderita pihak lain sebagai akibat dari kerugian kamu, dalam hal ini tertanggung sebabkan.
Apa Saja yang Ditanggung oleh TJH III?
Aturan TJH III ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). TJH III yang ditanggung pihak asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Selain itu, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan.
Tidak hanya kerugian fisik kendaraan, TJH III juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misalnya, ketika mengemudikan mobil di jalan dan kamu tidak sengaja menabrak pengendara motor hingga dia terluka. Maka biaya pengobatan si pengendara motor itu juga akan ditanggung pihak asuransi.
Lainnya, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kamu sebagai pemegang polis asuransi. Ketika dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Nilai atau besaran tanggungan, baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
Jenis Perluasan Jaminan Asuransi Mobil
Perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) merupakan manfaat tambahan di luar pertanggungan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Dikutip dari Roojai.co.id, pertanggungan asuransi kendaraan dapat diperluas dengan risiko-risiko berikut:
1. Banjir
Bagi kamu yang tinggal di daerah rawan banjir, penting untuk memperluas asuransi mobil dengan fitur tambahan ini. Dengan begitu kamu akan merasa tenang saat musim hujan tiba. Namun begitu, jangan paksakan melewati jalan banjir karena dapat menggugurkan klaim asuransi mobil jika mogok.
2. Bencana Alam
Bencana alam merupakan kejadian yang tidak terduga. Dampak kerusakan yang timbul akibat gempa bumi sangat besar, misalnya mobil kamu tertimpa pohon besar. Diperlukan perluasan asuransi mobil untuk menjamin kerusakan yang ada. Perluasan lain adalah kerusakan akibat tsunami, letusan gunung berapi, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Penting untuk mengemudi mobil secara hati-hati agar tidak membahayakan kendaraan dan orang di sekitar. Di sinilah fungsi perluasan jaminan asuransi ini karena risiko kerusakaan dan kecelakaan fisik pihak ketiga di luar mobil kamu dapat diganti oleh asuransi.
4. Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang
Fungsi dari perluasan asuransi ini adalah saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pengemudi dan penumpang mobil kamu cidera. Asuransi ini akan bekerja untuk menanggung biaya pengobatan yang muncul seperti risiko cacat, atau kehilangan anggota tubuh.
5. Asuransi Akibat Kerusuhan
Saat mengemudi di jalan, tiba-tiba kamu terjebak kerusuhan seperti demo yang berujung rusuh. Pada saat itu, mobil kamu terkena lemparan batu atau benda-benda keras lainnya yang mengakibatkan kerusakan. Kalau sudah begini pasti urusannya bisa repot. Di sini diperlukan perluasan asuransi mobil sebagai jaminan akibat kerusuhan dan huru-hara.