All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3881

Fakta Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Dapat Menanggung Kerugian Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan

Fakta Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Dapat Menanggung Kerugian Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan

Jika asuransi kendaraan kamu dilengkapi dengan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III), maka urusan ganti rugi tidak perlu dikhawatirkan. Dilansir dari Astrafinancial.co.id, asuransi tidak hanya mengganti kerugian kamu, tetapi juga kerugian yang diderita pihak lain sebagai akibat dari kerugian kamu, dalam hal ini tertanggung sebabkan.

Apa Saja yang Ditanggung oleh TJH III?

Aturan TJH III ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). TJH III yang ditanggung pihak asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Selain itu, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan.

Tidak hanya kerugian fisik kendaraan, TJH III juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misalnya, ketika mengemudikan mobil di jalan dan kamu tidak sengaja menabrak pengendara motor hingga dia terluka. Maka biaya pengobatan si pengendara motor itu juga akan ditanggung pihak asuransi.

Lainnya, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kamu sebagai pemegang polis asuransi. Ketika dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Nilai atau besaran tanggungan, baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

Jenis Perluasan Jaminan Asuransi Mobil

Perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) merupakan manfaat tambahan di luar pertanggungan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Dikutip dari Roojai.co.id, pertanggungan asuransi kendaraan dapat diperluas dengan risiko-risiko berikut:

1. Banjir

Bagi kamu yang tinggal di daerah rawan banjir, penting untuk memperluas asuransi mobil dengan fitur tambahan ini. Dengan begitu kamu akan merasa tenang saat musim hujan tiba. Namun begitu, jangan paksakan melewati jalan banjir karena dapat menggugurkan klaim asuransi mobil jika mogok.

2. Bencana Alam

Bencana alam merupakan kejadian yang tidak terduga. Dampak kerusakan yang timbul akibat gempa bumi sangat besar, misalnya mobil kamu tertimpa pohon besar. Diperlukan perluasan asuransi mobil untuk menjamin kerusakan yang ada. Perluasan lain adalah kerusakan akibat tsunami, letusan gunung berapi, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.

3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Penting untuk mengemudi mobil secara hati-hati agar tidak membahayakan kendaraan dan orang di sekitar. Di sinilah fungsi perluasan jaminan asuransi ini karena risiko kerusakaan dan kecelakaan fisik pihak ketiga di luar mobil kamu dapat diganti oleh asuransi.

4. Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang

Fungsi dari perluasan asuransi ini adalah saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pengemudi dan penumpang mobil kamu cidera. Asuransi ini akan bekerja untuk menanggung biaya pengobatan yang muncul seperti risiko cacat, atau kehilangan anggota tubuh.

5. Asuransi Akibat Kerusuhan

Saat mengemudi di jalan, tiba-tiba kamu terjebak kerusuhan seperti demo yang berujung rusuh. Pada saat itu, mobil kamu terkena lemparan batu atau benda-benda keras lainnya yang mengakibatkan kerusakan. Kalau sudah begini pasti urusannya bisa repot. Di sini diperlukan perluasan asuransi mobil sebagai jaminan akibat kerusuhan dan huru-hara.


Back to top