
Tips
17 Nov 2021
Fungsi Lajur Jalan Tol yang Wajib Kamu Pahami Supaya Tertib dan Mencegah Kecelakaan
Fungsi Lajur Jalan Tol yang Wajib Kamu Pahami Supaya Tertib dan Mencegah Kecelakaan
By adminConnect
Berkendara di jalan tol berbeda dengan jalan biasa.
Selain harus membayar tarif, ada banyak hal harus diperhatikan dan banyak aturan harus dipatuhi.
Aturan ini sebagian besar diinformasikan kepada pengguna jalan menggunakan rambu-rambu.
Misalnya batas kecepatan minimum maksimum, posisi kendaraan pada lajur jalan, hingga berbagai himbauan dan larangan.
Sekarang akan dibahas mengenai lajur jalan tol dan penggunannya yang sesuai aturan.
Pembagian Lajur Jalan Tol
Penggunaan lajur jalan tol telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Utamanya, pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3.
Selain peraturan yang harus dipatuhi, jalan tol juga punya lajur yang tidak bisa dilalui secara sembarangan.
Lajur di jalan tol sendiri terdiri atas empat jenis, yakni lajur kiri, lajur kanan, bahu jalan, dan bahu dalam.
Masing-masing lajur tersebut punya penggunaan tersendiri sesuai batas kecepatan dan kondisi kendaraan kamu..
Tetap berjalan di lajur merupakan standar keamanan karena berpindah lajur tiba-tiba bisa mengakibatkan pengendara lain kaget sehingga memicu tabrakan.
1. Bahu Jalan
Bahu jalan berada di area paling kiri bidang jalan tol berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.
Bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan berhenti karena keadaan darurat.
Selain kondisi tersebut kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan, seperti untuk menyalip atau berhenti bukan darurat.
Sedangkan rujima dapat dipakai sebagai run-off area jika mobil kesulitan berhenti karena mengalami masalah teknis.
2. Lajur Kiri
Disebut lajur kiri karena di sebelah kanannya masih ada lajur lagi yang disebut lajur kanan.
Lajur kiri dimanfaatkan oleh kendaraan yang berjalan lebih lambat sesuai ketentuan batas kecepatan.
Di jalan tol diperjelas dengan rambu-rambu ‘Gunakan Lajur Kiri’.
Bus dan truk mendapat perhatian lebih besar mengingat kendaraan ini dominan berjalan lambat dibanding yang lain.
Rambu-rambu tidak hanya berupa plang bertuliskan ‘Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri’ tapi juga berupa marka di permukaan jalan.
Jangan gunakan lajur kiri untuk menyalip dengan kecepatan tinggi karena berisiko tabrak belakang.
Hal ini disebabkan beda kecepatan yang jauh dan kamu kehilangan kontrol.
3. Lajur Kanan
Lajur kanan terkadang juga berposisi sebagai lajur kiri, yaitu jika di sebelah kiri dan kanannya masih ada lajur untuk arus lalu lintas.
Lajur kanan dipakai oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat sesuai ketentuan batas kecepatan atau untuk mendahului kendaraan yang berada di sebelah kiri.
Di jalan tol, penggunaan lajur kanan diperjelas dengan rambu bertuliskan ‘Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului’.
Kendaraan lambat melaju di lajur kanan bisa memicu pelanggaran bagi pengendara lain karena mereka harus menyalip lewat sebelah kiri.
Risiko lain yang lebih besar bisa memicu kecelakaan karena pengemudi di belakang kamu tidak menyadari ada kendaraan lambat di lajurnya.
Makanya, setelah menyalip kendaraan lain, segera kembali ke lajur kiri dan jangan bertahan di lajur kanan.
Untuk jalan tol dengan jumlah lajur mencapai 3 atau 4, jangan bertahan di lajur paling kanan untuk memberikan ruang pada kendaraan lebih kencang untuk menyalip.
4. Bahu Dalam (Median)
Median tol berupa rumija (ruang milik jalan), yaitu tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.
Bisa juga berupa separator beton yang diletakkan di tengah-tengah bagian jalan tol.
Separator beton berdiri di area tengah dengan jarak sekitar 1 meter dari marka lajur kanan.
Area 1 meter inilah area larangan yang berfungsi sebagai batas aman.
Lajur ini tidak boleh dipakai untuk berhenti meski keadaan darurat atau menyalip kendaraan lain di depan.