New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3289

Fungsinya Berbeda, Inilah Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Fungsinya Berbeda, Inilah Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Petugas polisi akan memberikan surat tilang (bukti pelanggaran) jika kamu melakukan pelanggaran lalulintas.

Ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas, yaitu surat tilang warna merah dan biru.

Keduanya memiliki fungsi berbeda yang wajib kamu ketahui sebelum memutuskan untuk menerima yang mana.

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang dengan kertas warna merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas yang merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.

Dengan surat tilang berwarna merah, kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi mengapa posisi kamu tidak salah.

Misalnya, jika kamu terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan.

Sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka kamu bisa meminta surat tilang merah untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah.

Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang.

Silakan datang ke Pengadlian Negeri (PN) untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.

Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Surat Tilang Warna Biru

Sedangkan surat tilang dengan kertas warna biru adalah kebalikan dari surat tilang merah.

Kamu dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.

Misalnya, saat kamu berkendara dan petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah.

Jika kamu menyadari kesalahan, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru dan memproses pembayaran denda tilang.

Kunjungi website Etilang.id untuk mengetahui besaran denda tilang dan cara pembayarannya.


Back to top