
Tips
19 Feb 2023
Hitung Biaya dan Pajak Tahunan Mobil, Mulai dari Beli Mobil Baru Sampai Pajak Lima Tahunan
Hitung Biaya dan Pajak Tahunan Mobil, Mulai dari Beli Mobil Baru Sampai Pajak Lima Tahunan
By adminConnect
Ketika membeli mobil baru, kamu wajib bayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Pembayaran pajak mobil untuk pertama kali biasanya lebih tinggi dari pajak berikutnya karena ada komponen biaya yang hanya ada di pajak pertama. Seperti biaya balik nama, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya penerbitan surat TNKB.
Hitung Pajak Pertama Mobil
Cara menghitung pajak mobil pertama adalah dengan menjumlahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor, pengesahan, serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak Pertama = BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
- BBN KB : 10% harga jual mobil
- PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan oleh pemerintah berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU).
Hitung Pajak Mobil Tahun Berikutnya
Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Berikut cara menghitung pajak mobil untuk tahun berikutnya.
Pajak berikutnya = SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
Harga jual mobil akan mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai PKB akan semakin rendah seiring bertambahnya usia mobil. PKB untuk mobil berumur dua tahun dengan berumur lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Hitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali
Di samping pajak pertama dan tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib kamu bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Pada tahun pertama, pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.
Lalu pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanya PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Kemudian, pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah biaya untuk perpanjangan STNK.
Hitung Pajak Mobil Tahun Kelima
Pajak lima tahunan = WDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi : Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000.