New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3661

Hitung Biaya dan Pajak Tahunan Mobil, Mulai dari Beli Mobil Baru Sampai Pajak Lima Tahunan

Hitung Biaya dan Pajak Tahunan Mobil, Mulai dari Beli Mobil Baru Sampai Pajak Lima Tahunan

Ketika membeli mobil baru, kamu wajib bayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Pembayaran pajak mobil untuk pertama kali biasanya lebih tinggi dari pajak berikutnya karena ada komponen biaya yang hanya ada di pajak pertama. Seperti biaya balik nama, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya penerbitan surat TNKB. 

Hitung Pajak Pertama Mobil

Cara menghitung pajak mobil pertama adalah dengan menjumlahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor, pengesahan, serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pajak Pertama = BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

- BBN KB  : 10% harga jual mobil 

- PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil 

- SWDKLLJ : Rp 143.000 

- Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000 

- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan oleh pemerintah berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU).

Hitung Pajak Mobil Tahun Berikutnya

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Berikut cara menghitung pajak mobil untuk tahun berikutnya.

Pajak berikutnya = SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi  

- SWDKLLJ : Rp 143.000 

- PKB : 2% nilai jual mobil 

- Biaya administrasi: Rp 50.000

Harga jual mobil akan mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai PKB akan semakin rendah seiring bertambahnya usia mobil. PKB untuk mobil berumur dua tahun dengan berumur lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%. 

Hitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali

​​​​Di samping pajak pertama dan tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib kamu bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Pada tahun pertama, pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.

Lalu pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanya PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Kemudian, pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah biaya untuk perpanjangan STNK. 

Hitung Pajak Mobil Tahun Kelima

Pajak lima tahunan = WDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.

- SWDKLLJ : Rp 143.000 

- PKB : 2% nilai jual mobil 

- Biaya administrasi : Rp 50.000 

- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000 

- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 

- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000.


Back to top