
Travel
31 Jan 2020
Kena Denda Rp 250 Ribu, Ini Pasal yang Mengatur Belok atau Balik Arah Wajib Menyalakan Lampu Sein
Kena Denda Rp 250 Ribu, Ini Pasal yang Mengatur Belok atau Balik Arah Wajib Menyalakan Lampu Sein
By IndriTraveller
Banyak kejadian kecelakaan di jalan akibat pengemudi lalai menyalakan lampu sein saat belok atau balik arah.
Jika sudah begini, semua pihak dirugikan, apalagi kalau sampai ada korban jiwa.
Padahal, pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk dalam tata cara berbelok atau berbalik arah.
Kamu wajib menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau balik arah dengan jarak aman sekitar 10 – 100 meter tergantung kecepatan dan kondisi jalan.
Jika pengemudi lalai dan tidak menyalakan lampu sein maka akan dikenakan sanksi atau denda.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Buat kamu yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 294.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Makanya, kamu sebagai pengemudi mobil, wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.
Aturan ini untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang terjadi lantaran pengemudi di sekitar kamu tidak tahu arah tujuan kamu.