
Tips
07 Feb 2022
Perbedaan Arti Rambu Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Stop yang Sering Bikin Bingung
Perbedaan Arti Rambu Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Stop yang Sering Bikin Bingung
By salsa
Beberapa pengemudi mobil terkena tilang karena salah mengartikan rambu dilarang parkir dan berhenti (stop).
Karena pada dasarnya ada perbedaan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Berhenti dalam rambu lalu lintas dilambangkan sebagai Stop (S), sedangkan parkir tetap Parkir (P).
Berikut penjelasannya supaya kamu paham dan tidak kena masalah di jalan.
Arti dari Parkir dan Berhenti
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi.
Sedangkan “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan kamu sebagai pengemudi.
Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.
Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “parkir”.
Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah.
Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Apa Beda Kedua Rambu Tersebut?
Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut.
Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda.
Pada rambu dilarang berhenti atau stop (S dicoret), kamu tidak dapat menghentikan kendaraan bahkan untuk sejenak saja.
Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau kamu bisa kena tilang.
Sementara itu, pada rambu dilarang parkir (P dicoret), kamu tidak boleh memarkir kendaraan.
Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.
Meskipun begitu, kamu masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat.
Dengan syarat, kamu tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.