New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2626

Perbedaan Arti Rambu Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Stop yang Sering Bikin Bingung

Perbedaan Arti Rambu Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Stop yang Sering Bikin Bingung

Beberapa pengemudi mobil terkena tilang karena salah mengartikan rambu dilarang parkir dan berhenti (stop).

Karena pada dasarnya ada perbedaan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.

Berhenti dalam rambu lalu lintas dilambangkan sebagai Stop (S), sedangkan parkir tetap Parkir (P).

Berikut penjelasannya supaya kamu paham dan tidak kena masalah di jalan.

Arti dari Parkir dan Berhenti

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi.

Sedangkan “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan kamu sebagai pengemudi.

Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.

Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “parkir”.

Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah.

Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Apa Beda Kedua Rambu Tersebut?

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut.

Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda.

Pada rambu dilarang berhenti atau stop (S dicoret), kamu tidak dapat menghentikan kendaraan bahkan untuk sejenak saja.

Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau kamu bisa kena tilang.

Sementara itu, pada rambu dilarang parkir (P dicoret), kamu tidak boleh memarkir kendaraan.

Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.

Meskipun begitu, kamu masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat.

Dengan syarat, kamu tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.


Back to top