
Tips
10 Dec 2021
Perbedaan Istilah PPnBM dan PPN yang Dikenakan Saat Pembelian Mobil Baru
Perbedaan Istilah PPnBM dan PPN yang Dikenakan Saat Pembelian Mobil Baru
By adminConnect
Sekarang kamu pasti sudah akrab dengan istilah PPnBM karena adanya diskon pajak tersebut untuk beberapa model mobil di tahun 2021 ini.
Sebenarnya, apakah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut? Apa bedanya dengan PPN?
Sebagai penjelasan, PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Melihat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, besaran PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPN dipungut pada tiap lini transaksi sejak awal barang keluar dari tempat produksi, lalu pada proses distribusi, selanjutnya pada transaksi penjual antar level, hingga sampai ke tangan konsumen.
Sementara itu, PPnBM hanya dipungut sekali saja, yakni pada saat impor barang kena pajak yang termasuk kategori mewah, atau penyerahan barang terkait yang dilakukan produsen dalam negeri.
Perbedaan lainnya, PPN merupakan pajak tidak langsung karena dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Sementara PPnBM disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias jadi pajak langsung karena besaran pajak penjualan tersebut nantinya dibebankan kepada konsumen atau pembeli dalam harga jual.
Selain itu, PPN dikenakan hampir di segala jenis produk yang diperjualbelikan.
Sementara PPnBM dikenakan pada barang yang masuk kategori mewah seperti mobil, perhiasan, pesawat udara, dan sejumlah barang mewah impor lainnya.
Sebuah barang dapat dikatakan mewah dan bisa dikenai PPnBM apabila memenuhi salah satu unsur berikut ini:
1. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
3. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
Mengutip penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, PPnBM diterapkan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
2. Pengendalian pola konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah.
3. Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
4. Mengamankan penerimaan negara.
Wacana Insentif PPnBM Kendaraan Secara Permanen
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewacanakan subsidi PPnBM 0 persen terhadap produk otomotif dipermanenkan.
Namun, hal tersebut dilakukan dengan syarat utama penggunaan komponen lokal atau local purchase mencapai 80 persen.
Usulan ini muncul dengan mempertimbangkan hasil dari insentif pajak penjualan 0 persen untuk sejumlah mobil berhasil mendongkrak sektor otomotif pada 2021, baik dalam hal produksi maupun penjualannya.
Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi hingga 2,35 juta unit per tahunnya, serta mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.000 orang.
Total investasi yang sudah masuk mencapai angka Rp 140 triliun dan memberikan penghidupan kepada hingga 1,5 juta orang yang bekerja di seluruh mata rantai industri otomotif.
Saat ini produk otomotif Indonesia telah berhasil diekspor ke lebih dari 80 negara.
Selama Januari-Oktober 2021 tercatat sebanyak 235.000 unit kendaraan CBU dengan nilai sebesar Rp 43 triliun, 79.000 set CKD dengan nilai Rp 1 triliun, dan 72 juta unit komponen dengan nilai Rp 24 triliun.