
Tips
05 Feb 2022
Perluasan Jaminan Asuransi atas Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau Third Party Liabilities
Perluasan Jaminan Asuransi atas Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau Third Party Liabilities
By salsa
Tidak semua risiko kecelakaan atau kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, kamu bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.
Salah satu bentuk perluasan jaminan yang bisa kamu ajukan adalah Third Party Liabilities (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga (JHT).
Manfaat tambahan ini bisa didapatkan dengan membayar premi tambahan.
Pertanggungan TPL akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian kamu saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang kamu asuransikan.
Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian.
Manfaat Third Party Liabilities
Manfaat TPL dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.
Pertama, adalah kematian atau cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Yaitu siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kamu.
Misalnya, mobil kamu terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kamu sebagai pemegang polis asuransi.
Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakaan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi.
Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tentu mengenai nilai pertanggungan TPL disesuai dengan aturan pihak asuransi.
Termasuk jumlah premi tambahan yang mesti dibayar dan cara klaim.
Untuk itu, kamu bisa konsultasi dengan pihak asuransi yang Anda pakai.
Sebab TPL Batal
Beberapa hal yang bisa menyebabkan manfaat TPL menjadi batal.
Misalnya jika pada saat terjadi kecelakaan, kendaraan yang diasuransikan sedang digunakan oleh orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah.
Atau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas dan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan selanjutnya ada tuntutan hukum dari pihak ketiga.
Selain itu, kejadian-kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, pemberontakan dan lainnya juga dikecualikan dari manfaat TPL.
Untuk kejadian di atas, ada jenis perluasan asuransi lain yang bisa kamu manfaatkan.
Oleh sebab itu, kamu wajib membaca dan memahami isi polis asuransi mobil agar tidak mengalami kekecewaan pada saat mengajukan klaim.
Ketahuilah manfaat dan pengecualian yang ada, dan ajukan perluasan TPL kalau kamu merasa banyak manfaatnya.