
Technology
01 Jun 2022
Polisi Mulai Melakukan Tilang Elektronik Mobile Pakai Kamera Ponsel, Begini Caranya
Polisi Mulai Melakukan Tilang Elektronik Mobile Pakai Kamera Ponsel, Begini Caranya
By salsa
Korlantas Polri mulai memperkenalkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Di antara yang sudah menggunakan adalah Polda Jawa Tengah.
Mekanisme ETLE Mobile
Polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ponsel yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
Mekanismenya, personel petugas Polantas yang sedang berpatroli akan berboncengan dengan sepeda motor.
Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap.
Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile.
Namun semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya.
Dengan adanya tilang elektronik berbasis mobile, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.
Metode Pembayaran Tilang Elektronik Mobile
Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, di mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut.
Pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab dan menyelesaikan tilang tersebut tanpa perlu harus datang ke kantor polisi.
Cukup dengan bertanya dan meminta layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut.
Petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan memberikan nomor BRIVA-nya.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA, dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait.
Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.
Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai penyelesaian tilang, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan.
Polda Jawa Tengah mengatakan, program ETLE Mobile ini sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sebab kecelakaan lalu lintas bermuara dari pelanggaran lalu lintas.