
Automotive
22 Jul 2022
Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard yang Bikin Bingung dan Dapat Memicu Kecelakaan
Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard yang Bikin Bingung dan Dapat Memicu Kecelakaan
By salsa
Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.
Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil kamu difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.
Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Masalahnya, ada pengguna jalan yang tidak paham fungsi hazard namun menyalakannya untuk kepentingan yang salah.
Risikonya, mulai dari membuat bingung pengguna jalan lain hingga memicu kecelakaan.
1. Bukan Untuk Dinyalakan Saat Cuaca Buruk
Salah satu kesalahan dalam memahami fungsi lampu hazard yaitu digunakan atau dinyalakan ketika cuaca buruk.
Kondisi cuaca yang mengurangi jarak pandang seperti kabut tebal atau hujan deras sering kali dianggap sebagai alasan yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.
Kesimpulan ini merupakan sesuatu yang keliru karena justru bisa menimbulkan risiko lain yang membahayakan keselamatan.
Salah satu yang harus disadari adalah lampu sein atau sinyal tanda berbelok menjadi tidak berfungsi.
Ketika berkendara melewati kondisi cuaca buruk yang menyebabkan berkurangnya jarak pandang, kamu dapat mengurangi kecepatan dan berhati–hati.
Untuk mengantisipasi kesulitan melihat atau sebagai penanda keberadaan kendaraan, kamu bisa menyalakan fog lamp atau lampu utama.
2. Bukan Isyarat Masuk Terowongan
Praktik lain dalam menyalakan lampu hazard yang keliru adalah ketika memasuki terowongan.
Pengemudi yang memasuki lorong atau terowongan yang gelap mungkin membutuhkan bantuan penerangan.
Solusinya adalah menyalakan lampu utama ketimbang menyalakan lampu hazard.
Menyalakan lampu hazard justru bisa membingungkan pengemudi yang ada di belakang.
Lampu yang berkedip juga bisa menjadi gangguan visual sehingga merusak konsentrasi dan pandangan pengemudi lain saat memasuki terowongan gelap.
3. Bukan Tanda Peserta Konvoi
Kesalahan lain dalam menyalakan lampu hazard adalah ketika bergabung dalam konvoi.
Satu hal mendasar yang harus diketahui adalah fungsi lampu hazard bukanlah sebagai penanda peserta konvoi.
Padahal sebagai tanda konvoi, kamu cukup menjaga jarak aman dan menyalakan lampu senja atau lampu utama.
4. Bukan Tanda Berjalan Lurus di Persimpangan
Ada lagi kebiasaan yang keliru dalam menggunakan lampu hazard dan semakin sering ditemui.
Seperti ketika memasuki persimpangan tanpa lampu lalu lintas, ada kecenderungan pengemudi yang akan melaju lurus akan menyalakan lampu hazard.
Perilaku ini juga bisa membuat bingung pengguna jalan lain.
Terutama mereka yang hanya melihat sisi samping mobil dan tidak melihat lampu di sisi lain juga menyala.
Cukup kurangi kecepatan, tengok kanan-kiri untuk memastikan aman, dan jalankan mobil perlahan sampai aman.