Tips
19 Jul 2019
STNK Mati 2 Tahun, Begini Cara Bayar Pajak Mobil di Kantor Samsat
STNK Mati 2 Tahun, Begini Cara Bayar Pajak Mobil di Kantor Samsat
By adminConnect
Viral berita bahwa STNK mobil yang mati 2 tahun maka data kendaraannya akan dihapus dan tidak bisa lagi digunakan di jalan.
Berita itu benar adanya dan tinggal menunggu waktu untuk dijalankan.
Supaya nasib mobil Toyota kamu tidak sampai barang rongsokan karena tidak punya data, kamu wajib membayar pajak mobil setiap tahun.
Buat kamu yang mau bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak mobil tahun 2019 yang harus diperhatikan.
Sejumlah syarat perlu kamu siapkan membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut, syarat bayar pajak mobil:
1. Membawa KTP asli.
2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kamu sebagai wajib pajak mesti membawa persyaratan beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.
Adapun, cara bayar pajak mobil tahun 2019 dilakukan dengan mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
Sebelum mendatangi kantor samsat, kamu harus memastikan sudah membawa seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor.
Di Samsat, kamu akan melalui sejumlah proses yaitu:
1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.
2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:
a. Identitas diri.
b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.
4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.
5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.
6. Ketika nama kamu sudah dipanggil, kamu bisa mengambil STNK dan Bukti pembayaran PKB yang telah diperbarui.
Waktu perkiraan proses pembayaran pajak mobil berlangsung selama 1 jam tergantung antrian, dengan syarat, seluruh persyaratan dalam pembayaran pajak sudah kamu penuhi.
Ganti Pelat Nomor Mobil
Bagaimana dengan mobil yang sudah habis masa berlaku STNK dan harus ganti pelat nomor mobil?
Tata cara urus ganti pelat mobil maupun motor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.
Ada sejumlah syarat yang harus kamu siapkan untuk ganti pelat nomor mobil.
1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.
2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.
3. Mengisi formulir di samsat.
4. Menunggu proses di kantor Samsat.
Proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 2 jam tergantung antrian, karena proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.
So, dengan tata cara yang mudah dan bebas pungli, mestinya kamu tidak akan lupa lagi bayar pajak kendaraan mobil Toyota kesayangan.