
Tips
05 Nov 2022
Syarat dan Biaya Mutasi Surat Mobil Bekas yang Pembelinya Beda atau Pindah Domisili
Syarat dan Biaya Mutasi Surat Mobil Bekas yang Pembelinya Beda atau Pindah Domisili
By salsa
Jika kamu baru saja membeli mobil bekas, maka perlu mengetahui syarat dan cara mutasi surat-surat mobil.
Mutasi mobil merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena kamu pindah domisili atau daerah tempat tinggal.
Hal ini perlu dilakukan agar kamu tidak kesulitan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK mobil.
Termasuk ketika kamu membeli mobil bekas dari daerah lain atau mobil kamu dibeli oleh orang lain yang berbeda domisili.
Seperti diketahui, pembayaran pajak serta perpanjang STNK harus dilakukan di domisili terkini pemilik kendaraan.
Dengan melakukan mutasi kendaraan, maka kamu tidak perlu datang ke wilayah asal saat harus mengurus proses administrasi mobil tersebut.
Syarat-syarat Mutasi Mobil
Untuk mengurus mutasi mobil, kamu harus mendatangi kantor Samsat setempat sesuai domisili asal dan tempat pindah.
Sebelum datang ke kantor SAMSAT, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan.
Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa baik untuk mutasi atas nama pribadi atau nama perusahaan.
Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Pribadi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)
- Kuitansi bukti transaksi pembelian mobil bekas yang sudah dilengkapi dengan materai Rp 10.000
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)
Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Perusahaan ke Pribadi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)
- Tanda daftar perusahaan / izin usaha (fotokopi)
- Surat pelepasan atau surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan dan cap dari perusahaan tersebut
Biaya Mutasi Mobil 2022
Selain mempersiapkan beberapa dokumen, kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah dana.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus mutasi mobil dikutip dari auksi.co.id.
- Biaya BBNKB: 1% NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
- Biaya fiskal: Rp 250.000
- Biaya cek fisik: Gratis atau sesuai kebijakan daerah.
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
- Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
- Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000
- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000.