
Tips
17 Mar 2021
Syaratnya Mudah, Ternyata Kamu Bisa Mengurus SIM di Luar Wilayah Domisili
Syaratnya Mudah, Ternyata Kamu Bisa Mengurus SIM di Luar Wilayah Domisili
By salsa
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib untuk mengemudi mobil di jalan.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi bahwa kamu telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna jalan, seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Termasuk pula skill mengemudi dan paham aturan lalu lintas karena adanya ujian teori dan praktek SIM.
Untuk membuat SIM, kamu biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lantas, bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili?
Pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun kamu mau.
Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C asalkan dokumen pendukung lengkap
Aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.
Syaratnya, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM seperti biasanya, yaitu:
- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
- Pas foto
- Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, kamu harus mengikuti tata cara berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka kamu akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Bagi kamu yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.