All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1743

Syaratnya Mudah, Ternyata Kamu Bisa Mengurus SIM di Luar Wilayah Domisili

Syaratnya Mudah, Ternyata Kamu Bisa Mengurus SIM di Luar Wilayah Domisili

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib untuk mengemudi mobil di jalan.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi bahwa kamu telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna jalan, seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Termasuk pula skill mengemudi dan paham aturan lalu lintas karena adanya ujian teori dan praktek SIM.

Untuk membuat SIM, kamu biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lantas, bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili?

Pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun kamu mau.

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C asalkan dokumen pendukung lengkap

Aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.

Syaratnya, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM seperti biasanya, yaitu:

- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.

- Pas foto

- Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, kamu harus mengikuti tata cara berikut:

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

- Mengikuti ujian teori

- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka kamu akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi kamu yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.


Back to top