New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2595

Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan serta Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawalan Konvoi oleh Polisi

Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan serta Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawalan Konvoi oleh Polisi

Kamu memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas.

Sehingga tidak ada pihak yang harus diutamakan seperti peserta konvoi sipili, kecuali didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang membawa orang sakit

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Ayat 4 menambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Ini berarti, rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah.

Kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui.

Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.

Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Sementara itu, bila terdapat tindakan pengawalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

b. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

c. Mempercepat arus lalu lintas

d. Memperlambat arus lalu lintas

e. Mengubah arah arus lalu lintas.

Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.


Back to top