Cara Mencegah Salah Isi Bensin di Pom Bensin, Pastikan Tidak Salah Sebut Nama Bahan Bakar

Submitted bysalsa onFri, 06/17/2022 - 10:27

Kasus salah isi bahan bakar di pom bensin masih sering terdengar.

Seharusnya isi bensin, malah diisi solar, atau sebaliknya.

Yang terakhir, salah isi bensin dengan oktan lebih tinggi malah memicu pertikaian di pom bensin.

Mencegah Salah Isi Bahan Bakar

Beberapa produk Toyota yang kembar seperti Innova bensin dan diesel kadang membuat operator keliru.

Atau bisa saja petugas salah memasukkan bahan bakar dengan nilai oktan berbeda meskipun satu tipe.

Sebenarnya pada beberapa model mobil, tutup pengisian tangki BBM sudah ada tulisan Gasoline atau Bensin serta Diesel, tergantung jenis mesinnya.

Meski begitu, bisa saja tidak diperhatikan karena buru-buru.

Makanya, sebelum terjadi pada mobil kamu, pastikan tidak salah isi BBM untuk mencegah masalah pada komponen mesin.

Kamu dapat menyebut jenis bahan bakar yang mau diisi sehingga operator SPBU tidak salah paham.

Kalau dirasa petugas tersebut kurang yakin atau ragu, sebut ulang jenis BBM yang mau kamu isi.

Sebaiknya pula kamu turun dari kendaraan guna mengawasi langsung proses pengisian untuk mencegah kesalahan.

Atau jika mau sedikit repot, buat stiker kecil yang ditempel di atas tutup tangki bensin bertuliskan jenis bahan bakar mobil kamu.

Buat dengan visual yang apik dan mudah dibaca sehingga petugas langsung mengerti maksudnya.

Dengan begitu, risiko salah isi bensin dapat direduksi semaksimal mungkin.

Tips

Daftar Program Promo Toyota Bulan Juni 2022, Ada Lucky Draw Smartphone dan Grand Prize Mobil Toyota

Submitted bysalsa onThu, 06/16/2022 - 10:49

Memasuki bulan ke-6 2022, Toyota memperkuat penjualan dengan menawarkan berbagai promo memikat kepada pelanggan.

Dengan begitu, buat kamu yang ingin memiliki Toyota mendapatkan kemudahan pembelian yang sangat bermanfaat dalam mengatur rencana keuangan.

Program Toyota Spektakuler

PT Toyota-Astra Motor (TAM) meluncurkan program Toyota Spektakuler yang berisi berbagai tawaran menarik kepada pelanggan.

Untuk pembelian All New Veloz, All New Avanza, Rush dan Raize, ada benefit yang bisa dipilih seperti uang muka atau down payment (DP) rendah mulai dari 10%, cicilan 0%, hingga gratis asuransi selama 2 tahun.

Khusus pembelian All New Veloz, All New Avanza dan Rush, ada benefit tambahan berupa hadiah langsung atau Direct Gift senilai Rp 3 juta.

Program Test Drive Toyota

Sepanjang kuartal II 2022, TAM beserta dealer juga menggelar program Test Drive.

Selain sebagai sarana uji coba bagi pelanggan, kegiatan ini digelar agar pelanggan dapat merasakan secara langsung kenyamanan dan  kecanggihan teknologi Toyota.

Untuk All New Veloz, All New Avanza dan Raize, pelanggan dapat merasakan sensasi dan kenyamanan Toyota Safety Sense (TSS) dan T Intouch.

Pelanggan yang mengikuti program Test Drive mendapat berkesempatan untuk mengikuti program Lucky Draw berhadiah 100 iPhone SE dan gadget senilai Rp 5 juta.

Untuk pelanggan yang membeli All New Veloz, All New Avanza dan Raize, berkesempatan untuk mendapatkan Grand Prize berupa 1 unit All New Veloz, All New Avanza dan Raize.

Informasi lebih detail, kamu dapat berkunjung ke website Toyota Indonesia.

Automotive

Cara Mudah Mutasi Surat Kendaraan, Mulai Dari Cabut Berkas Mobil Sampai Mendaftar ke Samsat

Submitted bysalsa onThu, 06/16/2022 - 10:21

Karena pindah tempat tinggal, kamu juga harus memindahkan alamat domisili dari mobil kesayangan.

Jika tidak, akan banyak masalah seperti kesulitan mengurus asuransi karena beda dengan alamat di ktp yang baru.

Atau mobil kamu beli mobil bekas dari daerah lain dan ingin balik nama atas nama kamu.

Sebelum menjalankan proses di domisili baru, kamu harus melakukan cabut berkas mobil di alamat sebelumnya.

Proses cabut berkas mobil dikenal pula dengan istilah mutasi.

Mutasi dilakukan ketika kamu berpindah alamat domisili sehingga mengharuskan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor.

Mengenal Proses Cabut Berkas Mobil

Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses cabut berkas mobil masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Untuk mengurus mutasi mobil, kamu harus mendatangi kantor Samsat setempat sesuai domisili asal dan tempat pindah.

Meskipun demikian, jangan khawatir, proses cabut berkas mobil atau mutasi mobil ini sebenarnya tidaklah rumit.

1. Syarat Cabut Berkas Mobil

Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya: 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu

- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.

2. Prosedur Cabut Berkas Mobil

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya kamu ketahui prosedur cabut berkas mobil.

Prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia sehingga tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur.

Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan.

Tahapan pertama, kamu harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar.

Setelah selesai, kamu bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.

Tahap Pertama Mutasi

Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat:

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan

- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas

- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas

- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik

- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)

- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil

- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi

- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Tahapan Kedua Mutasi

Selanjutnya kamu dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru dengan tahapan sebagai berikut.

- Datang ke kantor Samsat domisili baru

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka

- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan

- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi

- Saat nama kamu dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil

- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat

- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru 

3. Biaya Cabut Berkas Mobil

Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya.

Jadi, misal harga mobil yang kamu beli senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp200 juta = Rp2 juta.

Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.

- Biaya mutasi mobil masuk: Rp 2 juta

- Biaya fiskal: Rp 250.000

- Biaya cek fisik: Gratis

- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000

- Biaya mutasi keluar: Rp 50.000 

Biaya mutasi masuk: Rp 375.000

Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000

Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000

Untuk lebih detail, kamu bisa berdiskusi dengan petugas samsat terdekat.

Tips

Daftar Target Penindakan dan Denda Operasi Patuh Jaya 2022 dan Operasi Patuh Maung 2022

Submitted bysalsa onWed, 06/15/2022 - 10:45

Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 pada Senin (13/6/2022).

Operasi tertib lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

Berikut target operasi serta denda yang akan diberlakukan:

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

3. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

Operasi Patuh Maung 2022 di Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai menggelar Operasi Patuh Maung 2022 pada Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh Maung 2022 mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Namun, penegakan hukum secara elektronik atau teguran tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut target dalam Operasi Patuh Maung 2022:

1. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.

2. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

3. Pengemudi melawan arus.

4. Pengemudi menggunakan handphone.

5. Pengemudi di bawah umur.

6. Pengemudi kendaraan bermotor mengonsumsi narkoba/mabuk.

7. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. 8

8. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK).

9. Para pemilik angkutan umum.

10. Pengemudi angkutan umum.

11. Kendaraan angkutan umum dan barang serta kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan.

12. Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.

13. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll).

14. Kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya.

15. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising).

16. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar.

17. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

18. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Travel

Sebab Mobil Jenis Sedan Tidak Punya Wiper Belakang

Submitted bysalsa onWed, 06/15/2022 - 10:19

Wiper merupakan salah satu komponen mobil yang sangat berguna ketika hujan turun.

Tidak hanya di depan, wiper belakang menjadi salah satu komponen mobil yang memiliki peran penting.

Sama seperti wiper depan, wiper belakang berguna untuk menyapu air ketika hujan.

Ketika kaca belakang mobil kotor akan membuat pandangan pengemudi terganggu sehingga sulit melihat jalan di belakang.

Namun, tidak semua jenis mobil dilengkapi wiper belakang, di antaranya adalah jenis sedan.

Wiper untuk kaca belakang biasa ditemui di mobil jenis hatchback atau tanpa bagasi terpisah seperti SUV maupun MPV.

Alasannya, karena bentuk dari bodi bagian belakang mobil tersebut membutuhkan penyeka kaca.

Hal ini disebabkan turbulensi kotoran yang tercipta dari ban yang sanggup mengotori kaca.

Oleh karena itu, perlu ditambah wiper belakang.

Sementara itu, sedan memiliki bagasi belakang yang cukup panjang.

Kemudian kaca belakangnya juga relatif landai dan jauh dari ban belakang, ditambah ada bagasi yang menghalangi Gerakan angin.

Desain yang dimiliki sedan membuat turbulensi maupun cipratan air dari ban belakang tidak akan sampai ke kaca belakang. 

Sehingga mobil sedan tidak memerlukan wiper di kaca belakang.

Automotive

Jangan Asal Pindah Lajur, Lakukan 6 Langkah Aman Mengemudi di Gerbang Tol

Submitted bysalsa onTue, 06/14/2022 - 10:38

Rasanya kamu sudah sangat paham bagaimana cara melewati gerbang tol, baik saat masuk atau keluar jalan tol.

Tapi tetap perlu kewaspadaan dan strategi agar dapat melaluinya dengan mulus serta mengurangi potensi macet atau kecelakaan.

1. Persiapkan Kartu E-toll

Syarat mutlak mengemudikan mobil di jalan tol Indonesia adalah memiliki kartu e-toll dengan saldo yang cukup.

Supaya aman, jangan sungkan untuk memiliki 2 kartu e-toll, di mana salah satu sebagai cadangan.

Pastikan saldonya cukup dengan melakukan pengecekan setiap malam setelah sampai rumah supaya besok tidak perlu repot lagi mengisinya.

Ponsel terkini banyak yang sudah memiliki fitur NFC (Near Field Communication), alhasil kamu bisa top-up saldo lewat marketplace.

2. Pastikan Tidak Salah Pintu Tol

Saat ini banyak jalan tol baru dengan pintu masuk/keluar yang belum kamu pahami.

Oleh sebab itu, pelajari rute melalui peta digital untuk memastikan kamu akan masuk atau keluar di pintu tol yang mana.

Jangan sampai kamu melakukan manuver berbahaya seperti belok tiba-tiba atau jalan mundur karena pintu tol untuk keluar terlewatkan.

3. Pilih Gerbang Tol Sedari Awal

Untuk kamu yang sudah biasa melalui gerbang tol, umumnya sudah paham mana gerbang yang lebih cepat atau jarang dimasuki mobil lain.

Biasanya gerbang model ini posisinya menjauh dari jalan utama sehingga banyak pengguna jalan tol yang malas menghampirinya.

Kamu bisa memilih gerbang seperti ini kalau menemui pintu tol baru yang belum pernah dilewati.

4. Utamakan Gerbang Khusus Mobil Kecil

Jika tidak terpaksa, hindari memilih gerbang tol khusus kendaraan besar.

Kendaraan jenis itu cenderung bergerak lambat dan menimbulkan polusi udara cukup besar saat antri.

Hal itu juga untuk menghindari kena tabrak dari belakang oleh truk yang remnya blong.

Memang mobil penumpang biasa sama risikonya, namun efek tabrakannya tidak akan separah truk dengan bobot yang berat.

5. Jangan Pindah Lajur Sembarangan

Karena merasa lajur yang dipilih agak lambat, banyak pengguna jalan memaksa untuk pindah lajur.

Hal ini berbahaya karena berisiko menimbulkan kecelakaan karena ditabrak dari belakang.

Selain itu, saat kamu memotong malah membuat lajur jalan lain menjadi macet.

Sabar dan ikuti saja antrian selama antrian mobil di depan kamu tidak bermasalah.

6. Waspada Pada Kondisi Sekitar

Ketika antri, jangan lupa selalu lihat kaca spion dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

Melihat kaca spion berguna agar bisa tahu kondisi kendaraan lain di belakang.

Jika terlihat ada tanda-tanda mobil yang bermasalah seperti mengalami rem blong, bisa pindah lajur untuk menghindar.

Jaga jarak aman dengan mobil di depan juga membuat kamu punya ruang untuk menghindar kalau mobil atau gerbang di depan bermasalah.

Tips

Fungsi Tuas yang Ada di Bawah Kaca Spion Tengah atau Spion Kabin Mobil, Bikin Aman di Jalan

Submitted bysalsa onTue, 06/14/2022 - 10:11

Pasti di antara kamu ada yang belum paham fungsi dari fitur yang ada pada mobil.

Contohnya, tuas kecil pada spion tengah atau kabin mobil.

Kebanyakan pemilik mobil hanya mengetahui fungsi spion kabin untuk melihat kendaraan di belakang atau penumpang.

Tidak sedikit yang menggangap tuas tersebut hanya pajangan.

Padahal, keberadaan tuas kecil ini memiliki fungsi yang sangat penting dalam membantu visibilitas pengemudi mobil.

Fungsinya adalah untuk menghalau pancaran sinar lampu berlebih dari belakang ketika berkendara di malam hari.

Saat digunakan, tuas kecil spion kabin ini mengaktifkan peredam silau cahaya lampu kendaraan lain dari arah belakang. 

Kamu pasti menemukan pengguna jalan yang memainkan lampu jauh saat mengemudi malam hari.

Jika tuas ini difungsikan, keadaan di belakang mobil akan tampak lebih gelap sehingga pantulan cahaya tidak menganggu daya pandang.

Untuk menggunakannya cukup mudah, kamu tinggal menaikkan dan menurunkan posisi tuasnya saja.

Setelah aktif, sinar lampu jauh dari mobil atau motor di belakang dapat diredakan sehingga tak menyilaukan mata. 

Karena fungsinya adalah meredupkan cahaya, jadi sinar lampu yang masuk ke dalam kabin sudah tidak silau.

Efeknya, cahaya yang ditangkap retina mata jauh lebih rendah sehingga kamu tetap bisa melihat sisi belakang kendaraan.

Mobil-mobil segmen kelas menengah keatas sudah mengadopsi fitur auto dimming rear view mirror.

Fitur teranyar ini dapat secara otomatis menyesuaikan intensitas cahaya yang masuk ke kabin mobil sehingga tidak silau.

Automotive

Sebab Gagal Melakukan Taping di Gerbang Tol Otomatis, Hati-hati Bikin Macet dan Memicu Kecelakaan

Submitted bysalsa onMon, 06/13/2022 - 10:33

Urusan taping di gerbang tol bisa memakan waktu bahkan memicu kecelakaan jika timbul masalah.

Salah satunya adalah menunggu pengemudi di depan kamu melakukan taping kartu tol.

Saat berada di gerbang tol, ada saja pengguna jalan yang tampak kesulitan untuk bertransaksi menggunakan kartu e-Toll.

Supaya tidak terjadi pada diri kamu, ada 6 penyebab utama yang menyebabkan transaksi di gerbang tol terkendala.

1. Saldo e-Toll Kurang

Saldo e-Toll yang kurang membuat sistem gerbang tol otomatis tidak bisa memproses pembayaran kamu.

Untuk mencegah hal itu, pastikan saldo e-Toll kamu mencukupi.

Saat ini banyak ponsel yang sudah memiliki fitur NFC sehingga sanggup membaca sisa saldo kartu e-toll kamu.

Bahkan kamu juga sudah dapat melakukan pengisian melalui aplikasi marketplace atau bank di ponsel.

2. Kartu e-Toll Terhalang Benda Lain

Kartu e-Toll yang terhalang mengakibatkan mesin pada GTO tidak bisa membaca chip pada kartu.

Kondisi ini sangat terasa jika menggunakan kartu E-Toll yang sudah berumur.

Pastikan saat mengetap, kartu tidak ditaruh di tempat yang menghalangi sekalipun warnanya transparan.

3. Kartu E-Toll Kedaluwarsa

Kartu e-Toll bisa kedaluwarsa ketika durasi perjalanan di atas maksimum 1,5-2 kali dari waktu tempuh normal.

Penerapan e-Toll kedaluwarsa ini merupakan mekanisme pengendalian transaksi agar kualitas pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman.

Adapun penerapan waktu kedaluwarsa e-Toll itu sudah diperhitungkan Jasa Marga dengan perkiraan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol.

Namun demikian, kedaluwarsanya kartu e-Toll ini tak serta merta membuat saldonya hangus.

Saldo akan terpotong sesuai dengan tarif asal gerbang dan tujuan pengguna jalan saat melakukan tap kartu di gerbang tol.

Kalau kartu masih tidak bisa digunakan untuk transaksi, kamu bisa menekan tombol bantuan yang terdapat di gerbang tol.

Nantinya akan ada petugas datang untuk membantu proses transaksi.

4. Salah Tempel Kartu

Ada kasus karena buru-buru atau terdistraksi, pengguna mobil salah posisi menempelken kartu E-Toll.

Akibatnya, kamu harus mencari lokasi yang benar dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

Makanya, fokus pada gerbang tol dan carilah lokasi menempelkan katu yang benar.

5. Posisi Mobil Terlalu Jauh

Karena kurang waspada, posisi mobil kamu terlalu jauh dari area taping sehingga kerepotan menjangkaunya.

Bahkan, ada kasus di mana kamu harus melepaskan seat belt dan membuka pintu mobil.

Meskipun terlihat ringan, situasi ini sudah cukup untuk menahan antrian di belakang mobil kamu.

Atau kalau mau aman, gunakan tongkat E-Toll yang banyak dijual di toko online.

6. Kartu E-Toll Terselip

Dalam perjalanan jauh atau akibat terburu-buru, bisa jadi kartu e-toll kamu terselip dan tidak bisa ditemukan.

Hal ini sangat merugikan, terutama ketika melewati jalan tol dengan sistem tertutup yang mengharuskan kamu melakukan tap in dan tap out.

Jika tidak menggunakan kartu yang sama saat tap out, kamu akan dikenakan denda oleh pengelola jalan tol.

Makanya, pastikan kartu E-Toll disimpan di tempat yang aman dan mudah dijangkau.

Pastikan pula ada kartu E-Toll cadangan untuk menjaga kemungkinan kartu hilang atau rusak.

Tips

Pelat Nomor Putih Menggantikan Hitam, Inilah Daftar Warna Pelat Nomor Mobil yang Berlaku di Indonesia

Submitted bysalsa onMon, 06/13/2022 - 10:01

Mulai bulan juni 2022, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam rencananya mulai diterapkan.

Salah satu sebab kepolisian mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih adalah untuk memudahkan kamera ETLE.

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Warna Pelat Nomor Kendaraan

Terdapat 5 jenis pelat nomor yang dibedakan oleh warnanya di Indonesia, yaitu pelat hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 47 ayat 3 menyebutkan bahwa pelat nomor dipakai untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi, umum atau instansi pemerintah.

1. Pelat Nomor Hitam

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan milik perorangan atau pribadi.

Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB.

Mulai bulan Juni 2022, setiap kendaraan baru atau kendaraan yang melakukan penggantian pelat nomor setiap 5 tahun akan mendapatkan pelat nomor putih.

2. Pelat Nomor Kuning

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum.

Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan umum yang dipakai untuk mengangkut barang.

3. Pelat Nomor Merah

Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

4. Pelat Nomor Putih

Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing.

Tulisan yang tertera menunjukkan asal negara dan hirarki diplomat yang menggunakannya.

Lainnya adalah pelat nomor putih dengan tulisan merah sebagai pelat nomor sementara yang dipakai hanya untuk uji coba atau delivery mobil baru.

Ke depan, kendaraan baru atau kendaraan yang melakukan perpanjang STNK setiap lima tahun akan mendapatkan pelat nomor putih juga.

5. Pelat Nomor Hijau

Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini tidak boleh berjalan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Pelat Nomor Untuk Mobil Listrik

Sedangkan kendaraan listrik mendapatkan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor.

Automotive

Cegah Tabrakan Beruntun, Pelajari Rumus Menjaga Jarak Aman Antar Kendaraan di Jalan Tol

Submitted bysalsa onSun, 06/12/2022 - 10:27

Masih kerap ditemui kecelakaan di jalan tol akibat pengemudi tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

Padahal menjaga jarak aman antar kendaraan di jalan tol bisa mengurangi potensi terlibat kecelakaan beruntun.

Prinsip menjaga jarak aman sudah paling benar agar kamu mempunyai ruang untuk mengantisipasi atau menghindar dalam kondisi darurat.

Prinsip 4 Detik

Jarak aman merupakan ruang dan waktu yang dibutuhkan pengemudi untuk menganalisa kemudian mengantisipasi potensi berbahaya.

Saat berada di jalan tol, mengatur jarak paling aman antar mobil adalah menggunakan prinsip empat detik.

Asumsi dari perhitungan ini berdasarkan respons manusia yang membutuhkan 1,5 hingga 2 detik, ditambah reaksi mekanis sistem pengereman yang membutuhkan waktu antara 0,5 hingga 1 detik.

Hitungannya, satu detik gaya momentum kendaraan, satu detik reaksi rem dan jalan, serta satu detik mewakili reaksi pengemudi, mulai dari kaget, memindahkan telapak kaki dari pedal gas ke rem, serta satu detik safety factor.

Obyek Statis Sebagai Patokan

Empat detik yang dimaksud dihitung dari mobil kamu dengan kendaraan lain di depan.

Kamu bisa mencari objek statis seperti pohon atau tiang untuk dijadikan patokan menghitung.

Misalnya, bila mobil di depan sudah melewati satu titik, ditandai dengan tiang listrik, maka empat detik kemudian mobil yang kamu kemudikan melewati titik yang sama.

Dengan begitu, artinya kamu sudah memiliki jarak aman dengan mobil di depan.

Katakan berdasarkan tiang listrik yang berada di tengah jalan tol.

Misal jarak antar tiang lampu jalan tol adalah 50 meter, dan biasanya tidak berubah dan berulang sepanjang jalan sehingga dapat dijadikan patokan.

Dengan kecepatan di 80 - 100 km/jam, kamu dapat menjaga jarak mobil di depannya berpatokan 3 tiang listrik atau sekitar 100 meter).

Faktor Lain Untuk Menjaga Jarak Aman

Faktor lain yang tidak kalah penting dan tidak hanya kesiapan kendaraan, adalah juga kondisi fisik pengemudi.

Kamu harus selalu menjaga kondisi tubuh tetap fit.

Dengan kondisi fit, mata dapat selalu bergerak melihat sekeliling kendaraan baik dari sisi depan, samping maupun belakang untuk menghindari kecelakaan.

Otak dapat cepat memerintahkan tangan dan kaki untuk menghindari kecelakaan.

Refleks yang dilakukan oleh tangan dan kaki yang fit, sesuai dengan perintah yang positif, sehingga tidak gagal reaksi.

Hal lain yang juga mesti dipatuhi adalah batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Semakin tinggi kecepatan maka semakin sedikit ruang dan waktu pengemudi untuk merespons kejadian berbahaya.

Selain itu, waktu yang dibutuhkan oleh sistem mekanikal mobil untuk merespons juga semakin lama dan berat.

Makanya kamu tidak boleh melebihi batas kecepatan maksimal untuk memastikan mobil dapat mengurangi kecepatan dengan cepat.

Perlu diingat, batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Tips
PrevNext

Back to top