Pemerintah Memperpanjang Diskon PPnBM 100% Untuk Mobil 1.500 cc Hingga Agustus 2021

Submitted byadminConnect onFri, 06/18/2021 - 09:02

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian diskon Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai Agustus 2021.

Pemberian relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional sebagai salah satu penggerak ekonomi Indonesia akibat terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.  

Dalam regulasi ini disebutkan bahwa skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.

Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen.

Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen.

Kemudian periode September-Desember diskon PPnBM menjadi 25 persen.

Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk merangsang pertumbuhan sektor otomotif.

Tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.

Tipe yang dapat diskon berkubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan komponen lokalnya sudah melebihi 70 persen.

Untuk merek Toyota, terdapat model Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, dan pendatang baru Raize.

Kunjungi website Toyota.astra.co.id untuk informasi lebih lengkap.

Automotive

Syarat dan Ketentuan serta Cara Mengikuti Lomba TOYOTA GAZOO Racing GT Cup 2021

Submitted byadminConnect onFri, 06/18/2021 - 09:00

Toyota memperkuat komitmen untuk kembangkan motorsports melalui platform virtual dengan hadirkan kompetisi e-Motorsports TOYOTA GAZOO Racing GT Cup 2021 di Indonesia.

Toyota Gazoo Racing GT Cup 2021 merupakan kompetisi e-Motorsports Toyota Global yang juga kami hadirkan di Indonesia untuk mengembangkan serta mempopulerkan motorsports melalui platform virtual.

Kompetisi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki minat terhadap e-Sports, khususnya e-Motorsports untuk unjuk kemampuan yang sekaligus membuka peluang untuk tampil di ajang global.

Pemenang turnamen ini akan maju mewakili Indonesia di Toyota Gazoo Racing GT Cup Asia dan berpacu dengan beberapa pemain terbaik Asia sebelum akhirnya melaju ke Final Global.

Syarat dan Ketentuan Lomba

Kompetisi TOYOTA GAZOO Racing GT Cup 2021 dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan usia 18–30 tahun yang memiliki minat di e-Motorsports.

Kamu akan mengikuti kompetisi ini secara online menggunakan gaming simulator maupun gaming console yaitu Playstation 4 (PS4).

Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya kamu akan berkompetisi di babak kualifikasi.

Dari hasil kualifikasi ini akan terpilih 20 pemenang yang akan dibagi dalam dua kelas, yaitu kelas Rookie untuk 10 peserta dan kelas Rising Star untuk 10 peserta untuk melaju ke babak kompetisi berikutnya hingga babak final.

Kamu yang menang kompetisi nasional hingga babak final akan melaju ke kompetisi tingkat regional di bulan Oktober 2021, dan jika menang lagi maka berpeluang melaju ke kompetisi tingkat global di bulan Desember 2021.

Untuk bisa ikut di kompetisi global, selain keluar sebagai pemenang regional, kamu juga diwajibkan mengikuti setidaknya 4 kualifikasi global yaitu Round 3 Global Qualification pada 30 Mei, Round 4 Global Qualification pada 6 Juni 2021, Round 5 Global Qualification pada 4 Juli, Round 6 Global Qualification pada 18 Juli, dan Round 7 Global Qualification pada 22 Agustus 2021.

Supaya dapat mengikuti kompetisi ini, kamu diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui microsite https://gazooracinggtcup.id/.

Automotive

SIM Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikenakan Poin, Sanksinya Ujian Ulang Hingga Cabut SIM Seumur Hidup

Submitted byadminConnect onThu, 06/17/2021 - 15:20

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan tersebut mengatur terkait penerbitan SIM dengan golongan baru hingga penandaan SIM dengan sistem poin untuk pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam perpol tersebut diatur kewenangan Polri memberikan tanda atau data terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas bahkan hingga menyebabkan kecelakaan.

Peraturan baru yang diterbitkan pada Februari 2021 ini juga mengatur pemberian sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan hingga pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Polri masih memberikan penjelasan mengenai perpol yang baru akan dilaksanakan setidaknya setelah 6 bulan atau 1 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

Pelanggaran Berulang SIM Bisa Dicabut

Adapun penandaan SIM ini diberlakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Penandaan SIM dilakukan dengan memberikan poin atas setiap pelanggaran tindak pidana pengendara kendaraan bermotor.

Nanti ada pemberian poin dengan besarannya sesuai dengan kategori pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, misalnya kategori pelanggaran berat 5 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran ringan 1 poin.

Akumulasi Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Besaran poin tilang ini dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Pasal 36 Perpol No 5/2021.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti.

Setiap pelanggaran nantinya akan terekam dalam sistem pendataan Traffic Attitude Record (TAR). Pelanggaran lalu lintas itu akan tercatat secara otomatis dan dikenakan poin.

Pelanggaran yang tercatat dalam TAR tersebut akan berdampak pada De Merit Point System (DMPS) kamu sebagai pemilik SIM.

Sistem ini disebut bisa menjdai evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi atau pemilik SIM sendiri.

Reward dan Punishment Sistem Poin pada SIM

1. Tanpa Uji, diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.

2. Uji Ulang, diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin.

3. Cabut Sementara, dimana kepemilikan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan.

Hukuman ini diberikan untuk pemilik SIM yang mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mengonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.

4. Cabut Seumur Hidup, diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari.

Automotive

Persiapan Sebelum Mengemudi Mobil Supaya Aman dan Nyaman di Jalan

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 16:05

Jangan langsung menyalakan mesin dan mengemudi mobil di pagi hari.

Sebelum mengemudi, lakukan langkah sederhana ini untuk memastikan segala sesuatu dalam kondisi prima untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara.

1. Cek Tekanan Angin Ban

Ini langkah paling penting yang harus kamu lakukan.

Tidak perlu setiap hari, tapi pastikan tekanan angin ban tidak bermasalah.

Sebulan sekali jangan lupa pula cek kondisi ban serep karena sering terlupakan.

2. Perhatikan Sekeliling Mobil

Jangan segan untuk mengitari mobil untuk mengecek kondisi mobil dan lingkungan sekitar.

Kamu bisa memeriksa jika ada bagian mobil yang bermasalah seperti mika lampu pecah.

Atau kalau ada gangguan di sekitar mobil seperti batu besar, binatang seperti kucing, bahkan anak kecil yang sedang bermain.

Akan sangat berbahaya kalau sampai gangguan tersebut tidak terpantau oleh kamu.

3. Periksa Cairan Mobil

Langkah ini tidak perlu rutin setiap hari, minimal seminggu sekali untuk memastikan tidak ada yang kurang atau timbul kebocoran.

Buka kap mesin dan periksa tabung minyak rem, minyak kopling, air wiper, air aki, air radiator, serta oli mesin.

Segera tambah kalau kurang dan jangan sampai ada kebocoran.

4. Surat-Surat Kendaraan

Minimal kamu harus bawa STNK dan biasanya surat ini punya tempat sendiri, seperti di kantong yang menyatu dengan kunci mobil.

Pastikan STNK ada di tempatnya, termasuk bila diletakkan di tempat lain seperti sun visor atau glove box.

Jangan lupa pula SIM A kamu.

Selain risiko kena tilang, jika terjadi masalah seperti tabrakan posisi kamu lemah bila tidak ada SIM atau STNK.

5. Letakkan Barang di Tempatnya

Jangan menaruh barang bawaan sembarangan karena akan menyulitkan bila jatuh atau berpindah tempat.

Manfaatkan rongga penyimpanan untuk meletakkan barang-barang kamu seperti ponsel dan tempat air minum.

Pun dengan barang lain yang dibutuhkan saat berkendara seperti kartu etoll dan kacamata mengemudi.

Letakkan di tempat yang mudah dijangkau sehingga tidak merepotkan saat dibutuhkan.

6. Atur Posisi Duduk

Posisi duduk yang pas membantu kamu agar dapat mengendalikan situasi dengan baik.

Sandaran punggung jangan terlalu rebah namun juga jangan terlalu tegak.

Posisi tangan saat memegang setir harus baik sesuai kaidah safet driving agar kamu dapat mengendalikan arah kemudi untuk manuver.

Atur juga posisi spion samping dan spion tengah.

Pastikan kamu bisa melihat ke belakang dengan baik dan pas sehingga memudahkan saat memantau situasi.

Jangan lupa pakai sabuk keselamatan demi menjaga agar terhindar dari potensi cidera ketika terjadi kecelakaan.

7. Periksa Panel Instrumen

Jangan langsung menyalakan mesin saat memutar kunci kontak.

Diamkan pada posisi ON beberapa saat sampai seluruh lampu indikator mati.

Periksa pula meter pengukur bensin supaya tidak terjadi kejadian memalukan kehabisan bensin di jalan.

Cek juga meter pengukur suhu mesin dan indikator lainnya.

Kalau sudah oke, kamu bisa nyalakan mesin.

Tunggu beberapa saat sekitar 10-20 detik agar pelumas bekerja dan suhu mesin masuk ke ideal, baru kamu bisa menjalankan mobil.

Sembari itu, persiapkan beberapa hal penting lain seperti mengatur suhu AC dan playlist lagu sebagai teman di jalan.

8. Pastikan Lampu Mobil Nyala

Pastikan seluruh lampu mobil menyala dengan mengoperasikannya satu persatu,

Kamu bisa mengeceknya lewat bayangan di tembok atau pagar rumah ketika lampu mobil dinyalakan.

Akan sangat mengganggu bila lampu sein mati dan kamu tidak tahu.

Begitu lampu sein dinyalakan di jalan, ternyata mobil lain tidak mengetahui manuver kamu dan mengakibatkan kecelakaan.

Tips

Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil yang Dijual Supaya Tidak Merepotkan

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 16:02

Kamu wajib melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan kalau telah menjual kendaraan.

Hal ini dilakukan supaya kamu terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru dan menyerahkan tangung jawab hukum kepada pemilik barunya.

Tentu kamu tidak mau jika mobil tersebut terlibat kecelakaan atau terkena tilang elektronik justru akan merepotkan kamu sebagai bekas pemiliknya.

Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah sesuai STNK mobil kamu.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/ 

Buat kamu yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dan ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan secara daring.

Khusus Jakarta, kamu bisa mengakses website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Bagi kamu yang ingin melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkahnya setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id 

2. Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih NOPOL yang mau diblokir

Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”.

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.

Tips

Belum Tayang Akibat Pandemi COVID-19, Toyota GR Supra Tampil di Sekuel Film Fast and Furious 9

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 15:53

Franchise film action Fast and Furious 9 siap tayang di tahun 2020 lalu, tapi karena pandemi COVID-19 hingga saat ini belum ada kejelasannya.

Bagi pecinta otomotif, deretan film Fast and Furious bisa dibilang merupakan tontonan wajib.

Film aksi yang melibatkan deretan mobil keren ini menyuguhkan tontonan luar biasa.

Mobil-mobil yang digunakan di film Fast and Furious ini biasanya berstatus langka atau collector item.

Daftar mobil di film ini didapat dari bocoran yang sudah tersebar luas di jagat dunia maya.

Nah, di sekuel Fast and Furious 9 salah satunya yang siap beraksi adalah Toyota GR Supra.

Sejarah Toyota GR Supra

Toyota menghadirkan sang legendaris Toyota Supra kehadapan para pecinta mobil sport Jepang dengan merilis generasi ke-5 di ajang Detroit Auto Show 2019.

GR merupakan inisial dari Toyota Gazoo Racing (TGR), sebagai divisi motorsport Toyota yang fokus pada pengembangan mobil balap.

Berbekal sumber daya manusia dan fasilitas pengembangan teknologi terbaik, TGR diberikan kepercayaan penuh untuk melahirkan Toyota GR Supra sejak dari sketsa di kertas putih.

Sebagai divisi balap dengan rekam jejak mendunia, TGR memiliki sumber daya manusia dengan bekal pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni terkait pengembangan mobil sport.

Spesifikasi Mesin Toyota GR Supra

Engineer Toyota memutuskan untuk mengadopsi mesin 3.000 cc 6-silinder inline yang secara spartan sanggup menghasilkan tenaga maksimal 350 PS pada putaran mesin 5.000-6.500 rpm dan torsi maksimal 500 Nm pada putaran 1.600-4.500 rpm.

Twin-scroll Turbocharger ditanamkan untuk memastikan mesin sanggup menyalurkan power terbaik di setiap rentang putaran mesin.

Artinya, GR Supra tetap mewarisi kapasitas dan layout mesin yang sama dengan milik generasi pertama sehingga tidak mengecewakan para pemuja setianya.

Gardan belakang GR Supra dilengkapi fitur Limited Slip Differential (LSD) yang dikontrol secara elekronik untuk mejaga driving excitement.

Fitur ini mampu membuat mobil meluncur mulus saat manuver cepat dan bisa segera dipacu begitu menapak jalan lurus dengan menjaga pembagian traksi antara ban kiri dan kanan secara simultan antara 0-100% untuk kedua sisi, bahkan menguncinya saat dibutuhkan dan membuatnya sangat agresif di jalan.

Selain itu, GR Supra dilengkapi transmisi 8-speed Sport Automatic dengan rasio gigi rapat supaya dapat mendistribusikan tenaga dengan gesit dan cekatan ketika dipacu, tapi masih luwes ketika cruising di jalan tol atau terkena kondisi stop and go di dalam kota.

Untuk membuatnya spesial, engineer Toyota melakukan tuning dengan membuat efek suara meletup ketika pedal gas dilepas.

Dipakai Oleh Han Lue

Toyota GR Supra memang punya desain yang cukup mengagumkan dengan campuran antara gaya retro yang klasik dan modern.

Yang cukup mengejutkan, mobil ini nantinya akan dikendarai oleh Han Lue yang diperankan oleh Sung Kang.

Han sendiri banyak yang meyakini jika dirinya sudah meninggal saat mobilnya tertabrak.

Tapi di sekuel terbaru ini, Han hadir dengan mengendarai Toyota GR Supra.

Lifestyle

Lelang Toyota Supra eks Film Fast and Furious yang Dikemudikan oleh Paul Walker

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 15:51

Bagi sebagian pecinta modifikasi roda empat, pastinya cukup mengenal sosok Toyota Supra A80 sebagai generasi keempat Supra di tahun 1993.

Supra mampu memberi fungsi aerodinamis lebih baik dan berhasil memangkas bobot bodi hingga 100 kg.

Mesin 3.000 cc turbo JZ Series yang legendaris dimanfaatkan untuk menghasilkan tenaga 320 dk pada 5.600 rpm dan torsi 427 Nm pada 4.200 rpm.

Penggunaan bahan aluminium dalam jumlah besar untuk mereduksi bobot pada Supra dengan  kode sasis A80 ini.

Aplikasi fitur modern di zamannya seperti kontrol traksi membuat Supra begitu dipuja para car enthusiast.

Bahkan, dengan postur tubuh atletis dan modern, Supra tampil bak selebritis di banyak film Hollywood.

Salah satunya adalah franchise film Fast and Furious yang sukses di berbagai negara di dunia yang digunakan oleh mendiang Paul Walker.

Tampilan Toyota Supra berkelir oranye yang sempat berduet dengan Vin Diesel tersebut, seakan langsung menjadi kiblat bagi para modifikator dunia dan membuatnya menjadi buruan.

Lelang Supra eks Film Fast and Furious

Buat kamu yang mengidamkan modifikasi Supra dalam film The Fast and the Furious 2001 dan 2 Fast 2 Furious 2003, ada kabar baik.

Mobil ini telah resmi terdaftar di balai lelang Barrett-Jackson, Amerika Serikat, dan siap dipasarkan bulan Juni 2021.

Merupakan momen langka bagi para pecinta modifikasi atau kolektor karena Supra Paul Walker ini bakal menjadi barang koleksi menarik dan memiliki nilai jual tinggi.

Apalagi dilengkapi dengan sertifikat keaslian dan dokumentasi lengkap.

Dengan kelir Candy Orange dari Lamborghini Diablo bersama grafis Nuclear Gladiator pada bagian bodi, tampilan eksteriornya benar-benar mengundang perhatian.

Visualnya juga ikut diperbarui dengan body kit Bomex, kap mesin TRD, sayap belakang alumunium APR, dan pelek 19 inci dari Dazz Motorsport Racing Hart M5.

Tak hanya luar, interior juga ikut mendapat rombakan meski statusnya sebagai mobil properti film.

Mulai dengan paduan warna hitam dan biru yang menjadi layout utama sampai ragam meter cluster aftermarket di bagian dasbor, bagian kemudi, serta head unit.

Kondisinya juga diklaim sangat terawat untuk seukuran mobil yang secara usia sudah tak muda lagi.

Mesin 2JZ-GTE enam silinder berkubikasi 3.000 cc dengan turbocharged yang bersarang di bawah kap mesin masih standar bawaan pabrik.

Lelang Toyota Supra Paul Walker ini direncanakan berlangsung pada 17-19 Juni 2021.

Lifestyle

Pembagian Golongan SIM Baru Untuk Mengakomodasi Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 15:47

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu ternyata, ada penambahan golongan pada SIM yang berlaku di Indonesia untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.

Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Penambahan Golongan SIM C

Untuk SIM C itu ada beberapa tambahan golongan, ada C, CI, dan CII.

Bedanya dari sisi isi silinder mesinnya, jadi 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc ke atas.

Lalu setelah itu untuk penyandang disabilitas, yakni SIM D, yang sekaranga ada DI.

Pembagian tiga klasifikasi SIM motor tersebut dijelaskan dengan detail pada pasal yang sama ayat (2) dari huruf g hingga i, yakni :

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.

Penambahan Golongan SIM D

Sementara untuk SIM D, penjabarannya terdapat pada huruf j dan k, yaitu ;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;

k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D dimana pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

Pembagian Golongan SIM A dan SIM B

Untuk jenis SIM lainnya, yakni mobil dan kendaraan berat dijelaskan lebih awal, pada huruf a sampai f dengan isi sebagai berikut ;

a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan dan berusia minimal 20 tahun.

d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 22 tahun.

e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 21 tahun.

f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 23 tahun.

SIM Internasional

SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.

SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia dan jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Perlu diketahui, meski Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut sudah resmi diterbitkan dan berjalan.

Namun tahap implementasinya masih menunggu masa sosialisasi serta kesiapan sarana dan prasarana, baik uji praktik dan pembaruan sistem.

Travel

Polisi Akan Meluncurkan Tilang Elektronik atau E-Tilang Tahap Kedua pada Juli 2021

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 15:45

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II pada Juli 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menyebutkan, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional.

Jumlah titik pemasangan kamera disebut lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.

Belum dapat dipastikan ke 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua.

Namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo.

Sebelumnya, pada ETLE tahap I ada 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik dengan 244 titik kamera tilang.

Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan disiplin berkendara tanpa perlu ada polisi di jalan.

Termasuk mengurangi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Travel

Daftar Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas yang Dihukum Memakai Sistem Poin pada SIM

Submitted byadminConnect onMon, 06/14/2021 - 15:22

Polisi akan menjalankan cara baru menindak pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan sistem poin yang akan ditandai di SIM dan terdapat sanksi pencabutan SIM jika akumulasi poin sudah maksimal.

Selain untuk pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk kecelakaan lalu lintas namun mekanismenya dibagi menjadi 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Jika akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin, maka SIM kamu dikenakan penalti satu yang artinya bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang sudah dikenakan penalti satu dapat mendapatkan SIM-nya kembali tapi mesti melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Batas akumulasi lain yaitu 18 poin yang dikenakan sanksi langsung pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

Setelah dicabut, pemilik SIM penalti satu bisa mendapatkan SIM-nya kembali namun wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM baru.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan sejak 19 Februari 2021.

Sistem poin masih dalam tahap sosialisasi selama enam bulan sejak diundangkan dan paling cepat diterapkan akhir tahun.

Penambahan Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sistem poin menurut Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:

1. Penambahan 1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan.

Pasal 276: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal.

Pasal 278: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pasal 282: Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan polisi.

Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Pasal 288 ayat (2): Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm.

Pasal 291: Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

Pasal 292: Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu orang.

Pasal 293: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dan siang hari.

Pasal 294: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Pasal 295: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan.

Pasal 301: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

Pasal 302: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Pasal 303: Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 304: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Pasal 306: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.

2. Penambahan 3 Poin

Pasal 279: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, namun kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda.

Pasal 285 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau wiper.

Pasal 286: Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5): Melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan.

Pasal 288 ayat (1) dan (3): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

Pasal 298: Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pasal 305: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus dan tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait.

Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Pasal 308: Jika tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dan menyimpang dari izin yang ditentukan.

3. Penambahan 5 Poin

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa SIM

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Orang yang mengemudikan motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b: Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan mengenai ata cara berhenti dan parkir

Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a: Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Penambahan Poin Kecelakaan Lalu Lintas

1. Penambahan 5 Poin

Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.

Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

2. Penambahan 10 Poin

Pasal 275 ayat (2): Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi.

Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.

Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

3. Penambahan 12 Poin

Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Travel
PrevNext

Back to top