All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4886TIPS

Lampu Belakang Mobil Tidak Sesuai Standar, Hati-hati Bisa Bikin Celaka dan Ganggu Pengguna Jalan Lain

Lampu Belakang Mobil Tidak Sesuai Standar, Hati-hati Bisa Bikin Celaka dan Ganggu Pengguna Jalan Lain

Modifikasi lampu mobil dengan cahaya kelap-kelip semakin banyak ditemui di jalan. Padahal, jika sesuai aturan hal tersebut dilarang dan bisa dikenakan denda. Seperti unggahan video pada Instagram yang memperlihatkan mobil dengan lampu belakang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.com, terlihat seorang pengemudi memperlihatkan mobil di depan dengan lampu belakang kelap-kelip, sehingga menyilaukan mata saat berkendara. Lampu belakang kelap-kelip tentu mengganggu pengguna jalan lain di belakang dan berisiko memicu kecelakaan.

Memodifikasi kendaraan dengan mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran. Seperti mengubah warna lampu rem dari merah menjadi warna lain seperti putih yang membuat bingung pengendara di belakang dan bikin silau.

Setiap lampu belakang sudah diatur warna dan intensitas cahayanya supaya dapat dilihat dan dipahami oleh pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan salah paham. Selain tentunya tidak mengganggu akibat cahayanya terlalu terang atau kelap-kelip yang silau.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 Ayat 3.

Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, berguna untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor. Persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi syarat dari segi keamanan dan keselamatan.

Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan, atau mengubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis.

Pabrikan kendaraan juga telah memikirkan urusan estetika dan fungsi lampu belakang sehingga tidak perlu lagi diubah atau diganti. Selain itu, tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 285 bahwa melanggar aturan tersebut, seperti memodifikasi lampu belakang mobil akan dikenakan denda.

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Aturan Internasional Warna Lampu Belakang Kendaraan

Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm).

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata. Inilah mengapa merah dan jingga dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan, seperti lampu rem dan lampu sein.

Sementara itu, lampu mundur warnanya putih karena lebih menyilaukan sehingga pengemudi di belakang akan waspada. Lampu mundur warna putih juga bisa menerangi bagian belakang mobil saat memundurkan kendaraan di area yang gelap.

Aturan Hukum Warna Lampu Belakang Kendaraan di Indonesia

Secara hukum, warna lampu pada kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, pada Pasal 106 dijelaskan sebagai berikut:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.


Back to top