
13/03/2025
Persiapan Mudik Lebaran, Belajar Aturan Dasar Warranty Toyota di Indonesia, Apa Saja Jenis Kerusakan yang Tidak Bisa Diklaim?
Persiapan Mudik Lebaran, Belajar Aturan Dasar Warranty Toyota di Indonesia, Apa Saja Jenis Kerusakan yang Tidak Bisa Diklaim?
Jelang masa mudik dan libur Lebaran, tidak hanya hal teknis yang harus Anda perhatikan. Ada hal non teknis yang juga harus dicek, seperti surat-surat kendaraan, asuransi mobil, dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran mengenai warranty supaya tidak asal klaim.
Warranty mobil adalah jaminan tertulis atas kualitas produk dan pernyataan tanggung jawab produsen untuk memperbaiki atau mengganti produk yang rusak secara cuma-cuma untuk setiap masalah desain atau produksi yang ditemukan pada kendaraan pelanggan.
Dikutip dari laman website Aftersales.toyota.astra.co.id, tuntutan warranty akan dikabulkan dengan syarat pemilik kendaraan melakukan servis secara berkesinambungan di bengkel resmi Toyota mulai servis ke-1 (1 bulan atau 1.000 km) hingga servis ke-11 (36 bulan atau 100.000 km).
Toyota melalui jaringan bengkel resmi di seluruh Indonesia, akan memberikan perbaikan atau penggantian atas komponen yang termasuk dalam skema garansi yang tidak berfungsi dengan baik atau rusak secara gratis.
Aturan Dasar Warranty Toyota di Indonesia
Meski gratis, namun Anda tidak bisa mengklaim garansi dari kerusakan yang terjadi. Ada syarat dan ketentuan mengenai kerusakan tersebut. Berikut beberapa aturan dasar mengenai warranty atau garansi yang wajib Anda pelajari:
1. Kebijakan dasar warranty kendaraan baru Toyota berlaku 36 bulan atau 100.000 km, yang mana tercapai terlebih dahulu.
2. Tuntutan warranty akan dikabulkan dengan syarat antara lain pemilik pertama atau pemilik berikutnya melaksanakan kewajiban servis berkala secara berkesinambungan di bengkel resmi Toyota, dan menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan servis berkala tersebut kepada petugas yang menangani Warranty Toyota.
3. Untuk menjamin kelanjutan sisa masa berlakunya warranty, pemilik berikutnya berkewajiban untuk melaporkan bukti kepemilikan kendaraan barunya kepada dealer resmi Toyota.
Hal-hal dan Komponen yang Tidak Ditanggung Warranty
Tidak semua komponen mobil Toyota dapat ditanggung oleh warranty. Selain itu, ada pula beberapa hal penting yang membuat warranty kendaraan tidak berlaku. Berikut penjelasannya:
1. Biaya perbaikan yang diperlukan sebagai akibat dari modifikasi, kerusakan yang disebabkan oleh pemakaian suku cadang yang bukan suku cadang asli, kecelakaan, pemakaian yang tidak semestinya, ketidakpedulian, keteledoran pemakaian
2. Faktor-faktor yang sulit dikontrol oleh pabrik.
3. Kesalahan perawatan atau kesalahan penggunaan bahan bakar, oli pelumas, minyak (fluida).
4. Biaya jasa dari pekerjaan pre-delivery dan servis berkala.
5. Bahan-bahan dan komponen servis berkala.
6. Bunyi, getaran, berisik, dan perubahan bentuk yang tidak normal.
7. Biaya ekstra.
8. Mengubah odometer.
9. Pemilik kendaraan tidak melaksanakan gratis servis berkala selama periode warranty.
Battery Warranty
Ada aturan terkait warranty baterai atau aki mobil yang dibagi atas 3 jenis, yakni reguler, hybrid untuk Hybrid EV, dan electric untuk Battery EV. Berikut masa berlaku garansi untuk masing-masing jenis baterai.
Regular TGB Maintenance Free 1 tahun / 20.000 km
TGB Standard Type 1 tahun / 20.000 km
Hybrid 8 tahun / 160.000 km
Electric 8 tahun / 160.000 km
Syarat dan ketentuan:
- Berlaku di seluruh dealer resmi Toyota. Untuk beberapa partshop partner Toyota berlaku 1 tahun.
- Mana yang tercapai lebih dahulu.
- Khusus untuk hybrid battery, warranty berlaku selama 8 tahun dengan 3 tahun pertama sesuai ketentuan manufaktur dan tambahan 5 tahun sesuai ketentuan PT Toyota-Astra Motor.
Parts Warranty
Toyota juga memberikan warranty atas parts yang diganti selama 12 bulan / 20.000 km, mana yang tercapai lebih dahulu. Permintaan warranty akan dikabulkan dengan syarat pembelian dan pemasangan dilakukan di bengkel resmi Toyota.