New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_7572TIPS

Tidak Butuh SIM Internasional, SIM Indonesia Diakui dan Dapat Digunakan Langsung di Beberapa Negara Ini Mulai Juni 2025

Tidak Butuh SIM Internasional, SIM Indonesia Diakui dan Dapat Digunakan Langsung di Beberapa Negara Ini Mulai Juni 2025

SIM Internasional adalah izin mengemudi yang berlaku secara internasional, dikeluarkan oleh negara asal dan diakui oleh negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan tahun 1968. SIM ini memungkinkan Anda untuk mengemudi di negara lain tanpa perlu mengurus izin mengemudi setempat.

Syarat Bikin SIM Internasional

1. Foto diri terbaru, dengan syarat:

- Dalam foto, tampak dua kancing kemeja

- Warna latar belakang putih

- Warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih

- Wajah menghadap kamera

- Tidak menggunakan kaca mata

- Tidak menggunakan kontak lensa

- Foto tidak hitam putih

- Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP

3. KITAP untuk WNA

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam

7. Untuk perpanjangan, siapkan SIM Internasional yang masih berlaku.

Persyaratan nomor 2-7 bisa diunggah dengan cara scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data yang disebutkan tidak lengkap atau tak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional dibedakan oleh SIM baru dan perpanjangan. Berikut kedua harganya:

- Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000

- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000

- Biaya jasa pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.

Apabila terdapat pembatalan akibat data yang tidak lengkap, maka biaya yang dikirimkan akan dikembalikan. Selain pembuatan dan pengiriman, ada biaya administrasi yang dibebankan pada pembuat SIM dengan ketentuan yang berlaku.

SIM Indonesia Diakui dan Berlaku di Negara Anggota ASEAN

Mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara Asia Tenggara sudah tak perlu lagi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Diberitakan oleh Kompas.com, SIM A (mobil) dan SIM C (motor) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan langsung di beberapa negara anggota ASEAN. 

Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Dengan begitu, Anda yang mau berpergian ke negara-negara tersebut dan berencana untuk mengemudi di sana, tak perlu lagi membawa SIM Internasional. Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama regional yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas lintas negara serta memperkuat integrasi sistem transportasi di kawasan Asia Tenggara. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tengah melakukan pembaruan sistem perizinan mengemudi. 

Salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, serta perubahan desain fisik SIM. Kini, SIM A akan dilengkapi ikon mobil dan SIM C dengan ikon sepeda motor, guna memudahkan proses identifikasi oleh petugas lalu lintas di negara tujuan. 

Kebijakan ini bukan hanya meringankan beban administratif pengguna, tetapi juga menjadi bukti bahwa sistem perizinan di Indonesia makin diakui secara internasional.

 


Back to top