
04/05/2025
Tidak Butuh SIM Internasional, SIM Indonesia Diakui dan Dapat Digunakan Langsung di Beberapa Negara Ini Mulai Juni 2025
Tidak Butuh SIM Internasional, SIM Indonesia Diakui dan Dapat Digunakan Langsung di Beberapa Negara Ini Mulai Juni 2025
SIM Internasional adalah izin mengemudi yang berlaku secara internasional, dikeluarkan oleh negara asal dan diakui oleh negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan tahun 1968. SIM ini memungkinkan Anda untuk mengemudi di negara lain tanpa perlu mengurus izin mengemudi setempat.
Syarat Bikin SIM Internasional
1. Foto diri terbaru, dengan syarat:
- Dalam foto, tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan kaca mata
- Tidak menggunakan kontak lensa
- Foto tidak hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. KTP
3. KITAP untuk WNA
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
7. Untuk perpanjangan, siapkan SIM Internasional yang masih berlaku.
Persyaratan nomor 2-7 bisa diunggah dengan cara scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data yang disebutkan tidak lengkap atau tak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional dibedakan oleh SIM baru dan perpanjangan. Berikut kedua harganya:
- Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000
- Biaya jasa pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.
Apabila terdapat pembatalan akibat data yang tidak lengkap, maka biaya yang dikirimkan akan dikembalikan. Selain pembuatan dan pengiriman, ada biaya administrasi yang dibebankan pada pembuat SIM dengan ketentuan yang berlaku.
SIM Indonesia Diakui dan Berlaku di Negara Anggota ASEAN
Mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara Asia Tenggara sudah tak perlu lagi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Diberitakan oleh Kompas.com, SIM A (mobil) dan SIM C (motor) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan langsung di beberapa negara anggota ASEAN.
Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Dengan begitu, Anda yang mau berpergian ke negara-negara tersebut dan berencana untuk mengemudi di sana, tak perlu lagi membawa SIM Internasional. Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama regional yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas lintas negara serta memperkuat integrasi sistem transportasi di kawasan Asia Tenggara. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tengah melakukan pembaruan sistem perizinan mengemudi.
Salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, serta perubahan desain fisik SIM. Kini, SIM A akan dilengkapi ikon mobil dan SIM C dengan ikon sepeda motor, guna memudahkan proses identifikasi oleh petugas lalu lintas di negara tujuan.
Kebijakan ini bukan hanya meringankan beban administratif pengguna, tetapi juga menjadi bukti bahwa sistem perizinan di Indonesia makin diakui secara internasional.