
Travel
24 Sep 2021
Alasan dan Aturan Hukum yang Melarang Menerobos atau Menghindar dari Razia Polisi
Alasan dan Aturan Hukum yang Melarang Menerobos atau Menghindar dari Razia Polisi
By adminConnect
Razia yang digelar oleh kepolisian wajib dipatuhi oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum jika dengan sengaja kamu menerobos atau menghindarinya.
Tujuan razia dengan menghentikan mobil yang sedang lewat dilakukan sesuai pertimbangan keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama.
Kalau kamu sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas, artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai membuat celaka pihak lain.
Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.
Aturan Hukum Menerobos Razia Polisi
Petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan dan meminta keterangan kepada pengemudi.
Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Kalau ada unsur kesengajaan, bisa diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan.
Contohnya, karena ingin kabur, kamu menerobos pagar betis polisi dan menabrak mereka.
Atau karena ingin menghindar, kamu putar balik tanpa melihat kondisi sekitar dan menabrak kendaraan lain.
Perkara akan semakin sulit kalau sampai ada korban jiwa, apalagi ada yang meninggal dunia.