All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3848

Alasan Polisi Kembali Berlakukan Aturan Tilang Manual, Berikut Daftar Pelanggaran yang Kena Tindakan

Alasan Polisi Kembali Berlakukan Aturan Tilang Manual, Berikut Daftar Pelanggaran yang Kena Tindakan

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan tilang manual untuk menindak pengguna jalan yang tidak menaati aturan lalu lintas. Namun, tidak lantas menghilangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Tilang manual kembali diberlakukan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang luput dari pantauan ETLE.

“Ada beberapa ruas jalan yang memang belum ter-cover oleh ETLE. Selain itu, faktor kepadatan arus lalu lintas juga menjadi batasan tilang elektronik,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com.

Dalam pelaksanaannya, tilang manual akan menjadi support bagi tilang elektronik. Di saat yang sama, pengembangan teknologi ETLE akan terus dilakukan pihak kepolisian. Beberapa jenis pelanggaran yang cukup menyulitkan penerapan ETLE seperti sikap pengemudi mobil saat menggunakan jalan yang ugal-ugalan dan membahayakan.

Di jalan yang padat, kamera ETLE memiliki keterbatasan dalam memantau pengendara dengan sikap mengemudi yang membahayakan sehingga perlu pantauan langsung oleh polisi. Kembalinya tilang manual juga dirasa mampu memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat dengan kontak langsung antara polisi dengan masyarakat.

Kamu tidak perlu khawatir dan risau terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diawasi sepenuhnya dan mencegah terjadinya potensi overlapping dari anggota kepolisian. Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu:

  1. Berkendara di bawah umur;
  2. Berboncengan lebih dari satu orang;
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara;
  4. Menerobos lampu merah;
  5. Tidak menggunakan helm;
  6. Melawan arus;
  7. Melampaui batas kecepatan;
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;
  10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;
  11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;
  12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.


Back to top