New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3851

Anak Kecil Mengemudi Mobil dan Terlibat Kecelakaan, Dapatkah Klaim Asuransi Kerusakan Mobil?

Anak Kecil Mengemudi Mobil dan Terlibat Kecelakaan, Dapatkah Klaim Asuransi Kerusakan Mobil?

Viral di social media, anak kecil usia SMP mengalami kecelakaan saat mengemudi mobil. Meskipun tidak terluka, namun mobilnya rusak di bagian atap dan depan. Dikutip dari Kompas.com, Ini bukan kecelakaan pertama yang melibatkan anak di bawah umur yang diizinkan orang tuanya untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain salah secara hukum karena ia belum memiliki SIM, tindakan ini membahayakan pengguna jalan lainnya. Tidak hanya itu, kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudi juga menimbulkan kerugian material, seperti tidak bisa klaim asuransi mobil. 

Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun, dikarenakan anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri, maka asuransi mobil tidak dapat dicairkan. Dasar asuransi bisa diklaim atau tidak tergantung kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Kalau seseorang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka ia tidak boleh berkendara. Dalam PSAKBI BAB II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, tertulis bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  • Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
  • Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
  • Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
  • Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
  • Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Sehingga dapat dipastikan bahwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh anak di bawah umur yang belum memiliki SIM sebagai pengemudi, tidak dapat mengklaim asuransi mobil meskipun mobil tersebut ada asuransi yang mencover kerusakan yang terjadi.


Back to top