- TOYOTA ELECTRIFIED
-
-
- Vehicles
- Shopping
Tools - After
Sales -
- Others
Lifestyle
25 May 2023
By adminConnect
Viral di social media, anak kecil usia SMP mengalami kecelakaan saat mengemudi mobil. Meskipun tidak terluka, namun mobilnya rusak di bagian atap dan depan. Dikutip dari Kompas.com, Ini bukan kecelakaan pertama yang melibatkan anak di bawah umur yang diizinkan orang tuanya untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain salah secara hukum karena ia belum memiliki SIM, tindakan ini membahayakan pengguna jalan lainnya. Tidak hanya itu, kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudi juga menimbulkan kerugian material, seperti tidak bisa klaim asuransi mobil.
Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun, dikarenakan anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri, maka asuransi mobil tidak dapat dicairkan. Dasar asuransi bisa diklaim atau tidak tergantung kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Kalau seseorang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka ia tidak boleh berkendara. Dalam PSAKBI BAB II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, tertulis bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
Sehingga dapat dipastikan bahwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh anak di bawah umur yang belum memiliki SIM sebagai pengemudi, tidak dapat mengklaim asuransi mobil meskipun mobil tersebut ada asuransi yang mencover kerusakan yang terjadi.