All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2224

Aturan dan Alasan Dilarang Merokok Saat Mengemudi Mobil

Aturan dan Alasan Dilarang Merokok Saat Mengemudi Mobil

Aturan larangan melakukan aktivitas lain saat berkendara, dalam hal ini termasuk merokok, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini ditujukan untuk semua pengemudi mobi, mulai dari mobil penumpang hingga truk.

Pada Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 283 yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lantas, mengapa kamu dilarang merokok saat mengemudi mobil?

1. Perhatian Terdistraksi

Alasan pertama adalah karena pengemudi yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.

Secara refleks mata kamu akan melihat ke bara api setiap akan mengisap rokoknya, walaupun hanya satu detik.

Kamu kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai.

Meskipun kecepatan mobil kamu hanya 60 km/jam, maka kamu sudah tidak melihat jalan sejauh sekitar 20 meter.

Dan itu sudah cukup untuk menyebabkan kecelakaan di jalan jika di depan ada gangguan.

2. Mengganggu Kesehatan

Terdengar klise, namun sudah banyak penelitian membuktikan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai macam penyakit, terutama penyakit pernapasan.

Merokok juga bisa memicu penyakit jantung yang merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia.

Jangan salah, perokok pasif yang berada bersama kamu di dalam mobil memiliki risiko penyakit yang sama, bahkan bisa lebih parah.

3. Kabin Mobil Kotor dan Bau

Beberapa perokok membuka kaca mobil dan mematikan AC, namun upaya itu tidak banyak berpengaruh.

Asap rokok tetap akan bertahan di dalam mobil dan menempel di berbagai sudut kabin, terutama sekitar dasbor, setir dan panel pintu depan.

Aroma khas nikotin bakal terus menempel dan akan sangat sulit dihilangkan dimana akan meninggalkan aroma tak sedap sampai kapanpun.

Cobalah perhatikan atap kabin mobil, jika ada bercak kuning berarti pemiliknya gemar merokok di dalam mobil.

Tidak hanya mengganggu, tapi juga membuat tidak nyaman penghuni mobil lainnya, apalagi bila kamu punya anak kecil atau lanjut usia.

4. Membuat Kotor Sirkulasi AC

Jangan lupa, asap rokok punya potensi masuk ke dalam sistem sirkulasi AC dan mengendap di dalamnya.

Alhasil, udara yang diembuskan AC mobil bakal bercampur dengan nikotin yang membahayakan tersebut.

Selain itu, asap rokok juga akan menempel di filter kabin yang menyaring sirkulasi udara AC sehingga memperpendek usia pakainya.

Karena jika tidak, aroma tak sedap dari bekas asap rokok akan terus ikut bersirkulasi waktu AC dinyalakan dan itu tidak baik untuk kesehatan.

5. Mencelakakan Pengguna Jalan Lain

Belum lagi jika rokok sudah sudah hampir habis lalu puntungnya dibuang keluar, terlihat sepele tapi dampaknya bisa merugikan.

Bayangkan jika mobil kamu melaju dengan kecepatan 60-80 km/jam lalu buang puntung rokok keluar mobil.

Apalagi saat ini bisa dikatakan mobil baru sudah tidak memiliki asbak di dasbor mobil.

Mau tidak mau pengguna jalan di belakang kamu yang kena dampak, bisa lebih buruk lagi jika mengenai pengguna sepeda motor.

Bara panas puntung rokok bisa saja mengenai wajah, tangan atau baju yang membuat mereka terkejut, kesakitan dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

6. Membuat Harga Jual Mobil Bekas Turun

Calon pemilik mobil pasti tidak ingin membeli mobil bekas yang tercium aroma rokok atau bahkan ada bercak nikotin di dalam mobil.

Kondisi ini mengindikasikan pemilik sebelumnya perokok atau malas menjaga kebersihan mobil.

Kalaupun harus diperbaiki, butuh biaya besar untuk mengembalikan kebersihan kabin mobil dari aroma rokok.

Itupun tidak ada jaminan bau khas dan menyengat tersebut dapat sepenuhnya hilang dari dalam mobil.


Back to top