New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2824

Aturan Memberi Jalan Kepada Ambulans dan Arti Suara Sirene Ambulans Saat Menyala di Jalan

Aturan Memberi Jalan Kepada Ambulans dan Arti Suara Sirene Ambulans Saat Menyala di Jalan

Ambulans masuk ke dalam kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Saat ambulans menyalakan sirene, maka wajib bagi kamu sebagai pengguna jalan untuk memberikan jalan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa ambulans berada di posisi kedua dari tujuh kendaraan yang mempunyai prioritas di jalan.

Sayangnya, banyak pengguna jalan yang belum paham aturan ini dan mengabaikannya.

Bahkan meski sirene ambulans sudah dinyalakan, tidak jarang pengemudi tak mau minggir dan menghalangi laju ambulans.

Sebagian mengira ambulans dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien sehingga tidak perlu dikasih jalan.

Padahal, tanpa perlu mengetahui isi ambulans, kamu wajib memberikan jalan sepanjang sirene diaktifkan.

Ambulans kosong sekalipun bisa jadi dalam kondisi darurat untuk menjemput pasien di lokasi kejadian atau rumah sakit.

Belum lagi keterbatasan unit ambulans yang memhuat kendaraan prioritas tersebut menyalakan sirena supaya mobilitasnya tetap tinggi.

Makanya, begitu mendengarkan suara sirene ketika mengemudi mobil, segera waspada jika mendengarkan suara sirene dan nyala lampu rotator warna merah.

Segera menepi dan berikan jalan jika kamu melihat ada ambulans di belakang atau dari arah berlawanan.

Termasuk ketika di persimpangan jalan dan dari sisi kiri atau kanan kamu muncul ambulans menyalakan sirene.

Bunyi Sirene Ambulans

Suara sirene ambulans juga berbeda-beda tergantung kondisi dan tingkat urgensinya.

Setidaknya ada empat bunyi sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda.

1. Bunyi seperti palang kereta api

Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

2. Suara sirene tidak terlalu cepat

Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat.

3. Bunyi sirene cepat

Jika bunyi seperti nomor dua tetapi bersuara lebih cepat, tandanya ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.

4. Sirene dengan suara panjang

Artinya mobil ambulans sedang membawa jenazah.


Back to top