All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1723

Aturan yang Melarang Kamu Melawan Polisi Ketika Dihentikan di Jalan

Aturan yang Melarang Kamu Melawan Polisi Ketika Dihentikan di Jalan

Banyak berita di social media mengenai kasus orang mengamuk ketika dihentikan oleh polisi.

Ada diantaranya yang menghancurkan kendaraan sendiri bahkan sampai memaki-maki petugas kepolisian.

Padahal kewenangan petugas saat melaksanakan tugas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 104 ayat 3 menyatakan bahwa kamu sebagai pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI.

Pasal 265 ayat 3 untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk:

a. menghentikan kendaraan di jalan

b. meminta keterangan kepada pengemudi

c. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Setiap warga negera memiliki kedudukan hukum yang sama.

Ketika diberhentikan petugas kepolisian, harusnya kamu mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU.

Pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282:

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Ri, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratur lima puluh ribu rupiah)”

Apabila ada pelanggaran lain pada saat dilakukan pemeriksaan dapat juga dikenakan tambahan pasal yang lain.

Jika kamu melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, dapat dikenakan pidana umum.


Back to top