Travel
26 Feb 2021
Aturan yang Melarang Kamu Melawan Polisi Ketika Dihentikan di Jalan
Aturan yang Melarang Kamu Melawan Polisi Ketika Dihentikan di Jalan
By IndriTraveller
Banyak berita di social media mengenai kasus orang mengamuk ketika dihentikan oleh polisi.
Ada diantaranya yang menghancurkan kendaraan sendiri bahkan sampai memaki-maki petugas kepolisian.
Padahal kewenangan petugas saat melaksanakan tugas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 104 ayat 3 menyatakan bahwa kamu sebagai pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI.
Pasal 265 ayat 3 untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan di jalan
b. meminta keterangan kepada pengemudi
c. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Setiap warga negera memiliki kedudukan hukum yang sama.
Ketika diberhentikan petugas kepolisian, harusnya kamu mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU.
Pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282:
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Ri, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratur lima puluh ribu rupiah)”
Apabila ada pelanggaran lain pada saat dilakukan pemeriksaan dapat juga dikenakan tambahan pasal yang lain.
Jika kamu melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, dapat dikenakan pidana umum.