New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1723

Aturan yang Melarang Kamu Melawan Polisi Ketika Dihentikan di Jalan

Aturan yang Melarang Kamu Melawan Polisi Ketika Dihentikan di Jalan

Banyak berita di social media mengenai kasus orang mengamuk ketika dihentikan oleh polisi.

Ada diantaranya yang menghancurkan kendaraan sendiri bahkan sampai memaki-maki petugas kepolisian.

Padahal kewenangan petugas saat melaksanakan tugas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 104 ayat 3 menyatakan bahwa kamu sebagai pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI.

Pasal 265 ayat 3 untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk:

a. menghentikan kendaraan di jalan

b. meminta keterangan kepada pengemudi

c. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Setiap warga negera memiliki kedudukan hukum yang sama.

Ketika diberhentikan petugas kepolisian, harusnya kamu mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU.

Pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282:

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Ri, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratur lima puluh ribu rupiah)”

Apabila ada pelanggaran lain pada saat dilakukan pemeriksaan dapat juga dikenakan tambahan pasal yang lain.

Jika kamu melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, dapat dikenakan pidana umum.


Back to top