
Tips
10 Sep 2019
Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Kena Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Kena Tabrakan Beruntun di Jalan Tol
By salsa
Beberapa waktu lalu terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan banyak kendaraan dan mengakibatkan korban jiwa di tol Cipularang akibat truk yang remnya blong.
Dampak dari kejadian itu tentu sangat merugikan, belum lagi kamu yang menjadi korban tabrak masal dari belakang.
Posisi ini tentu akan menjadi masalah besar, terutama terkait biaya perbaikan kendaraan.
Karena itu, bagi yang masih menganggap asuransi belum penting, inilah saat yang tepat buat kamu melihat besarnya keuntungan punya asuransi mobil.
Asuransi memiliki manfaat yang cukup banyak.
Pengendara yang mobilnya sudah diasuransi bisa bernafas lega ketika kena masalah tabrakan beruntun.
Bengkel resmi Toyota sebagai bengkel rekanan asuransi siap membantu pelanggan untuk melakukan perbaikan kendaraan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak asuransi.
Untuk masalah tabrakan beruntun proses klaim akan terlebih dahulu dianalisis oleh pihak asuransi dan keinginan pelanggan untuk penggunaan asuransinya.
Apakah kamu ditanggung pihak penabrak paling akhir, ataukah menggunakan skema tunjangan pihak ketiga, dan lainnya.
Dari kebanyakan kasus tabrakan beruntun, biasanya pihak yang disalahkan adalah pengendara yang menabrak mobil di depannya.
Karena bila merujuk aturan yang berlaku, pengemudi belakang harus bisa menjaga jarak dengan kendaraan di depannya.
Karena itu kendaraan yang ditabrak dari belakang bisa mengajukan tuntutan pada pengemudi di belakang yang menabrak.
Bila pengendara yang menabrak punya polis asuransi kendaraan dengan jaminan tanggungan jawab hukum pada pihak ketiga atau "third party liability", maka kerusakan mobil yang ditabrak bisa diajukan klaimnya pada perusahaan asuransi.
Tapi bila ternyata antara penabrak dan korban sama-sama memiliki polis asuransi dengan jaminan comprehensive atau all risk, biasanya tak dibutuhkan saling menuntut.
Kamu bisa menyelesaikan kerugian ke perusahaan asuransi masing-masing dengan kesepakatan saling pikul risiko.
Pihak asuransi akan melayani kebutuhan pelanggan sesuai hal-hal yang ditanggung oleh klausul polisnya.