All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2564

Jangan Sembarangan, Ini Etika dan Aturan Hukum Membunyikan Klakson di Jalan

Jangan Sembarangan, Ini Etika dan Aturan Hukum Membunyikan Klakson di Jalan

Masih banyak pemakai kendaraan yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain.

Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Namun perlu diingat, membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Masalahnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan.

Kondisi inilah yang bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.

Etika Membunyikan Klakson

Sudah saatnya pemakai mobil di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya.

Contohnya mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, mulai dari orang tua sampai orang sakit.

Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah atau lingkungan yang sedang berduka.

Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, penggunaannya pun harus sopan dan tidak sembarangan.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

Tapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson juga tidak boleh diubah-ubah.

Biarkan suara klakson sesuai standar bawaan pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya demi kenyamanan bersama.

Aturan Hukum Mengenai Klakson

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.

Berikut etika penggunaan klakson pada Pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993.

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.

Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Masih banyak pemakai kendaraan yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain.

Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Namun perlu diingat, membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Masalahnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan.

Kondisi inilah yang bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.

Etika Membunyikan Klakson

Sudah saatnya pemakai mobil di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya.

Contohnya mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, mulai dari orang tua sampai orang sakit.

Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah atau lingkungan yang sedang berduka.

Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, penggunaannya pun harus sopan dan tidak sembarangan.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

Tapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson juga tidak boleh diubah-ubah.

Biarkan suara klakson sesuai standar bawaan pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya demi kenyamanan bersama.

Aturan Hukum Mengenai Klakson

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.

Berikut etika penggunaan klakson pada Pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993.

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.

Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.


Back to top