All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2249

Keuntungan Blokir STNK Mobil Setelah Dijual

Keuntungan Blokir STNK Mobil Setelah Dijual

Menjual kendaraan biasanya dilakukan dengan berbagai alasan, seperti ingin mengurangi mobil di rumah atau mengganti dengan jenis atau model yang lain.

Setelah penjualan mobil selesai, sebaiknya kamu segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Mengapa demikian?

1. Terkena Pajak Progresif

Aturan ini berlaku terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.

Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan, maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika kamu membeli mobil baru lagi.

Sebagaimana ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

2. Antisipasi Tilang Elektronik

Bukan hanya itu saja, ada keuntungan lainnya yakni terkait sistem tilang elektronik.

Pasalnya, kamera ETLE merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kalau tidak diblokir dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikirimkan ke alamat kamu sebagai pemilik lama.

Tentu akan sangat merugikan karena masih harus mengurus hal yang bukan lagi menjadi tanggungjawab kamu.

3. Risiko Tindak Kejahatan

Polisi melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database, seperti kasus tabrak lari atau kejahatan lain yang menggunakan sarana mobil.

Kamu tentu tidak mau didatangi polisi karena mobil yang dijual ternyata terkena kasus seperti di atas.

Belum lagi risiko penyalahgunaan dan pelanggaran hukum lainnya yang mungkin dilakukan oleh pihak pembeli mobil kamu.

4. Kewajiban Administrasi Lainnya

Contoh, saat kamu mendaftarkan asuransi mobil, jika STNK tidak diblokir maka pihak asuransi akan menghubungi kamu jika ada urusan administrasi seperti perpanjang polis atau ada klaim yang harus diurus.

Meskipun sepele, tapi akan membuat kamu merasa sebal dan repot bila masih harus berurusan dengan hal-hal seperti ini.

Apalagi sekarang kamu dapat melakukan blokir STNK mobil secara online.

Makanya, segera blokir STNK mobil yang sudah dijual supaya hidup kamu tenang dan aman.


Back to top