All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1669

Perhitungan Pajak Progresif Mobil di DKI Jakarta

Perhitungan Pajak Progresif Mobil di DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Penerapan pajak bertingkat buat kamu yang punya kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Pajak progresif ini dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama.

Bagi yang mendapatkan beban pajak progresif, berikut cara menghitungnya.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor ( NJKB) dikalikan 2,5 persen untuk kendaraan kedua.

Misalkan NJKB mobil kamu Rp 200 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 200 juta x 2,5 persen = Rp 5.000.000.

Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Untuk kendaraan roda empat SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa.


Back to top