
Automotive
11 Jan 2021
Perhitungan Pajak Progresif Mobil di DKI Jakarta
Perhitungan Pajak Progresif Mobil di DKI Jakarta
By IndriTraveller
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Penerapan pajak bertingkat buat kamu yang punya kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Pajak progresif ini dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama.
Bagi yang mendapatkan beban pajak progresif, berikut cara menghitungnya.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ( NJKB) dikalikan 2,5 persen untuk kendaraan kedua.
Misalkan NJKB mobil kamu Rp 200 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 200 juta x 2,5 persen = Rp 5.000.000.
Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Untuk kendaraan roda empat SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa.