
Travel
08 Sep 2021
Sebab Dilarang Putar Balik di Tengah Jalan Tol Apapun Alasannya
Sebab Dilarang Putar Balik di Tengah Jalan Tol Apapun Alasannya
By adminConnect
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang memiliki rambu khusus hanya untuk pengguna jalan berbayar ini.
Ada banyak rambu-rambu lalu lintas di jalan tol yang harus kamu patuhi agar keselamatan terjaga, seperti larangan putar balik atau balik arah.
Rambu larangan ini biasa terpasang di akses putar arah atau U-turn disertai keterangan: Kecuali Petugas.
Aturan ini menandakan bahwa kamu dilarang putar balik dan hanya petugas jalan tol yang boleh melakukannya.
Lantas, mengapa putar balik di jalan tol dilarang?
Sangat Berbahaya
Bukan tanpa alasan jika putar balik di jalan tol dilarang demi kebaikan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Seperti diketahui bersama, jalan tol dirancang sebagai jalan bebas hambatan.
Saat kamu melakukan putar balik, maka harus berhenti di jalur kanan untuk persiapan putar balik.
Posisi ini sangat membahayakan mengingat lajur kanan jalan tol adalah jalur cepat dengan kecepatan antara 80-100 km/jam.
Kamu yang berhenti di lajur kanan bisa membuat pengemudi di belakang menjadi gugup hingga kehilangan kontrol yang memicu kecelakaan.
Kalaupun tidak menimbulkan bahaya di lajur sendiri, kamu bisa membahayakan kendaraan lain dari arah berlawanan dengan fatalitas tak kalah besar.
Oleh karena itu, apapun alasannya, kamu dilarang putar balik di jalan tol.
Supaya aman dan nyaman, kamu bisa memanfaatkan gerbang tol untuk keluar dan masuk kembali ke gerbang arah berlawanan.
Melanggar Aturan Transaksi di Jalan Tol
Pada sistem transaksi tertutup kamu melakukan pembayaran dengan kartu uang elektronik di gerbang tol keluar.
Kartu akan mendeteksi dari gerbang tol mana kamu masuk untuk kemudian memotong saldo sesuai tarif yang berlaku.
Dengan melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, kamu akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Kamu harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.