All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1717

Siapa yang Harus Kamu Patuhi, Lampu Lalu Lintas atau Perintah Polisi?

Siapa yang Harus Kamu Patuhi, Lampu Lalu Lintas atau Perintah Polisi?

Mungkin kamu pernah berkendara di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas sudah berganti ke lampu kuning.

Pada saat itu ada polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan menyuruh kamu berhenti karena sedang mempersilakan kendaraan dari arah lain untuk terus melaju.

Karena dianggap melanggar, akhirnya kamu ditilang.

Sebenarnya siapa yang harus kamu patuhi, lampu merah atau perintah polisi?

Kamu sebagai pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Tapi jika ada tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas Polri, maka yang harus diutamakan adalah tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Jika tidak mematuhinya, berarti kamu telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan polisi berhak untuk melakukan penilangan.

Lampu Lalu Lintas atau Perintah Polisi?

Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Memang setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas, bahkan dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bila tidak patuh.

Akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan tindakan:

a. Memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

b. Memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

c. Mempercepat arus Lalu Lintas;

d. Memperlambat arus Lalu Lintas;

e. Mengalihkan arah arus Lalu Lintas;

f. Menutup dan membuka arus lalu lintas.

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:

a. Perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

c. Adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

d. Adanya pekerjaan jalan;

e. Adanya bencana alam;

f. Adanya Kecelakaan Lalu Lintas;

g. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

h. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

i. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan

j. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Tindakan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan, dimana kamu wajib mematuhinya.

Jadi, kalau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak mematuhi tindakan pengaturan yang dilakukan oleh polisi, kamu dapat ditilang.


Back to top