All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_564

Third Party Liabilities Dalam Perluasan Jaminan Polis Asuransi Kendaraan

Third Party Liabilities Dalam Perluasan Jaminan Polis Asuransi Kendaraan

Tidak semua risiko kecelakaan atau kerusakan ditanggung oleh pihak asuransi.

Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, kamu bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.

Third Party Liabilities

Salah satu bentuk perluasan jaminan yang bisa kamu ajukan adalah Third Party Liabilities (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga (JHT).

Manfaat tambahan ini bisa didapatkan dengan membayar premi tambahan.

Pertanggungan TPL memungkinkan kamu untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian kamu saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang kamu asuransikan.

Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian.

Manfaat Third Party Liabilities

Manfaat TPL dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.

1. Kematian atau cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.

Yaitu siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kamu.

Misalnya, mobil kamu terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

2. Penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kamu sebagai pemegang polis asuransi.

Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakaan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi.

Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Tentu mengenai nilai pertanggungan TPL disesuai dengan aturan pihak asuransi.

Termasuk jumlah premi tambahan yang mesti dibayar dan cara klaim.

Untuk itu, kamu bisa konsultasi dengan pihak asuransi.

Sebab TPL Batal

1. Jika pada saat terjadi kecelakaan, kendaraan yang diasuransikan sedang digunakan oleh orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah.

2. Kamu melakukan pelanggaran lalu lintas dan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan selanjutnya ada tuntutan hukum dari pihak ketiga.

3. Kejadian-kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, pemberontakan dan lainnya juga dikecualikan dari manfaat TPL.

Untuk kejadian di atas, ada jenis perluasan asuransi lain yang bisa kamu manfaatkan.

Oleh sebab itu, kamu wajib membaca dan memahami isi polis asuransi mobil agar tidak mengalami kekecewaan pada saat mengajukan klaim.

Ketahuilah manfaat dan pengecualian yang ada, dan ajukan perluasan TPL kalau kamu merasa banyak manfaatnya.


Back to top