Sebab Disarankan Lapor Asuransi Saat Akan Memodifikasi Mobil
Sebagian dari kamu pasti memiliki keinginan untuk mengubah tampilan mobil supaya tampak beda dari yang lain.
Tidak heran jika ada pemilik mobil yang memodifikasi mobil dengan mengubah atau menambahkan beberapa aksesoris.
Namun harus dipahami, pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan sembarangan.
Sebab, kalau mobil kamu mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak oleh pihak asuransi.
Mengapa Harus Lapor Asuransi?
Pelaporan dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Sehingga saat kamu hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang kamu lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), dalam hal ini adalah modifikasi.
Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika kamu hendak memodifikasi mobil kesayangan.
Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin kamu lakukan pada mobil ke pihak asuransi.
Tujuannya agar ketika terjadi masalah, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tidak ditolak oleh asuransi