Travel
03 Apr 2023
Bukan Penanda Garis Parkir, Ini Arti Sebenarnya dari Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan
Bukan Penanda Garis Parkir, Ini Arti Sebenarnya dari Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan
By adminConnect
Marka jalan merupakan tanda yang berada di jalan atau di atas permukaan jalan, baik yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis. Marka jalan merupakan salah satu bentuk aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
Bentuk marka jalan ada yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis. Pernahkah kamu melihat marka jalan berbentuk garis zig zag berwarna kuning di pinggir jalan? Dikutip dari Kompas.com, berikut penjelasan mengenai marka jalan jenis ini.
Jangan kaget kalau kamu tidak paham karena masih banyak pengguna jalan yang salah memahami makna dari marka jalan tersebut. Garis berbentuk zig zag atau disebut garis berbiku ini bukanlah marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.
Marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut. Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P atau huruf S dicoret untuk melarang kendaraan parkir atau berhenti pada area tersebut.
Bagi kamu yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.