
Tips
28 Jun 2023
Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Ada Syarat Tambahan Bikin SIM Baru
Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditambah. Sesuai aturan, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi. Dikutip dari detik.com, syarat tambahan ini terkait dengan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah. Bahkan, Indonesia merupakan negara ke-10 dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah di dunia. Di sisi lain, angka kecelakaan masih tinggi.
Karenanya, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan dengan baik.
Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.
