
13/08/2023
Aturan Hukum 1 Kartu Tol Hanya Untuk 1 Mobil, Ada Denda 2 Kali Rute Terjauh Jika Dilanggar
Aturan Hukum 1 Kartu Tol Hanya Untuk 1 Mobil, Ada Denda 2 Kali Rute Terjauh Jika Dilanggar
Beredar di media sosial, video yang memperlihatkan pengguna mobil protes dengan salah satu petugas tol, tepatnya di Gerbang Tol (GT) Kunciran 6. Dilansir dari kompas.com, terlihat pengguna mobil yang protes kepada petugas lantaran tidak bisa keluar di gerbang tol tujuan.
Ternyata peristiwa itu terjadi lantaran pengguna mobil tersebut menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan. Padahal tindakannya melanggar aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Sebagai informasi, sistem transaksi pada Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sudah menganut sistem transaksi tertutup integrasi sejak 2021 lalu. Secara teori, sistem ini akan mendata mobil di gerbang masuk tol dan memotong saldo kartu tol saat keluar.
Sehingga, bila pada sistem terbuka kamu hanya satu kali tapping di gerbang tol masuk atau keluar, pada sistem tertutup kamu akan melakukan tapping dua kali di gerbang masuk dan keluar. Jasa Marga juga sudah mengingatkan agar memperhatikan hal-hal penting pada sistem transaksi tertutup.
1. Pastikan melakukan transaksi tol dengan kartu yang sama pada GT masuk dan GT keluar.
2. Melakukan transaksi asal tujuan yang normal. Denda 2 kali tarif terjauh dikenakan bagi transaksi asal tujuan yang tidak wajar.
3. Memastikan saldo uang elektronik cukup pada GT masuk dan GT keluar.
Sementara itu, jika pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar, dapat dikenakan dua kali tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.