New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4358TIPS

Aturan Hukum 1 Kartu Tol Hanya Untuk 1 Mobil, Ada Denda 2 Kali Rute Terjauh Jika Dilanggar

Aturan Hukum 1 Kartu Tol Hanya Untuk 1 Mobil, Ada Denda 2 Kali Rute Terjauh Jika Dilanggar

Beredar di media sosial, video yang memperlihatkan pengguna mobil protes dengan salah satu petugas tol, tepatnya di Gerbang Tol (GT) Kunciran 6. Dilansir dari kompas.com, terlihat pengguna mobil yang protes kepada petugas lantaran tidak bisa keluar di gerbang tol tujuan.

Ternyata peristiwa itu terjadi lantaran pengguna mobil tersebut menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan. Padahal tindakannya melanggar aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Sebagai informasi, sistem transaksi pada Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sudah menganut sistem transaksi tertutup integrasi sejak 2021 lalu. Secara teori, sistem ini akan mendata mobil di gerbang masuk tol dan memotong saldo kartu tol saat keluar.

Sehingga, bila pada sistem terbuka kamu hanya satu kali tapping di gerbang tol masuk atau keluar, pada sistem tertutup kamu akan melakukan tapping dua kali di gerbang masuk dan keluar. Jasa Marga juga sudah mengingatkan agar memperhatikan hal-hal penting pada sistem transaksi tertutup.

1. Pastikan melakukan transaksi tol dengan kartu yang sama pada GT masuk dan GT keluar.

2. Melakukan transaksi asal tujuan yang normal. Denda 2 kali tarif terjauh dikenakan bagi transaksi asal tujuan yang tidak wajar.

3. Memastikan saldo uang elektronik cukup pada GT masuk dan GT keluar.

Sementara itu, jika pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar, dapat dikenakan dua kali tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.


Back to top