All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4905NEWS & EVENT

Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop, Cegah Mobil Bikin Jalan Macet atau Picu Kecelakaan

Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop, Cegah Mobil Bikin Jalan Macet atau Picu Kecelakaan

Masih banyak orang yang mengabaikan aturan parkir di jalan. Tanpa memperhatikan situasi sekitar, banyak di antara pengendara yang asal parkir. Padahal, begitu Anda parkir tidak pada tempatnya, maka akan langsung menghambat arus lalu lintas.

Tidak hanya bikin jalan macet, parkir yang tidak semestinya rentan memicu kecelakaan. Karena mengambil badan jalan, ada potensi kena tabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Meskipun hanya mengambil sebagian badan jalan, tetap dilarang parkir karena berisiko celaka.

Khususnya kalau ada rambu dilarang parkir atau dilarang stop. Anda harus mengerti dan patuh pada aturan rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara di jalan. Tujuannya untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Arti dari Parkir dan Berhenti

Dikutip dari Kompas.com, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, Anda dapat mengambil kesimpulan bahwa “Berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi.

Sedangkan, “Parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengemudi.

Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop (Berhenti)

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “Parkir”.

Sementara itu, rambu dilarang berhenti (stop) berbentuk lingkaran dengan huruf S (Stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Beda Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir

Sepintas, tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Namun kedua rambu tersebut berbeda fungsi dan larangannya.

Pada rambu dilarang berhenti atau stop (S), Anda tidak dapat menghentikan kendaraan dengan alasan apapun, bahkan untuk sejenak saja. Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau Anda kena tilang.

Sementara pada rambu dilarang parkir (P), Anda tidak boleh memarkir kendaraan. Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.

Tapi Anda masih bisa menghentikan kendaraan, khususnya dalam kondisi darurat. Dengan syarat, pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.


Back to top