New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_6736TIPS

Bukan Sekadar Hiasan, Berikut Beda Warna dan Fungsi Marka Jalan Untuk Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Bukan Sekadar Hiasan, Berikut Beda Warna dan Fungsi Marka Jalan Untuk Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Di jalan raya sering dijumpai marka jalan seperti pada zebra cross, pertengahan (median) jalan, dan penanda tepi jalan. Warna yang paling umum adalah putih karena dapat dilihat dengan mudah, namun ada juga kuning, merah, dan hijau.

Setiap marka memiliki arti tersendiri berdasarkan warna, letak, dan bentuknya. Dikutip dari Detik.com, akan dibahas mengenai perbedaan warna-warna marka tersebut supaya Anda paham dan patuh untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Beda Warna Marka Kuning dan Putih

Warna yang umum digunakan untuk marka adalah kuning dan putih. Perbedaan warna ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 dan PM Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Berikut sejumlah perbedaannya:

1. Status Jalan

Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PM Perhubungan no 67 tahun 2018, dijelaskan bahwa adanya marka jalan kuning menandakan jalan tersebut berstatus jalan nasional. Meski demikian, jalan nasional juga tetap menggunakan warna marka putih.

Sementara selain jalan nasional, seperti jalan provinsi, kota/kabupaten, atau desa, tidak boleh menggunakan marka kuning, melainkan hanya berwarna putih.

2. Fungsi Marka Garis Lurus

Fungsi marka tidak hanya berdasarkan warnanya, tetapi juga lokasi dan bentuknya. Berikut ini beberapa perbedaan fungsi marka kuning dan putih yang berbentuk garis lurus:

- Garis kuning utuh/putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur di tengah jalan dua arah.

- Garis kuning utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

- Garis putih utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri

- Garis putih putus-putus berfungsi sebagai pembagi lajur.

3. Fungsi Marka Lainnya

Marka warna kuning dan putih tidak hanya berbentuk garis lurus, tetapi juga ada yang berbentuk lainnya. Berikut penjelasan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014:

- Marka kotak kuning memiliki garis diagonal yang saling berpotongan. Pengguna jalan dilarang berhenti di dalam kotak ini.

- Marka garis zigzag di tepi jalan berarti larangan parkir.

- Marka putih dengan simbol panah, segitiga, gambar, tulisan, dan lain-lain, fungsinya antara lain menjadi petunjuk arah, petunjuk lajur khusus motor atau mobil, tempat penyeberangan jalan, dan sebagainya.

Fungsi Marka Hijau, Merah, dan Cokelat

Selain warna putih dan kuning, masih ada marka berwarna hijau, merah, dan cokelat, maupun warna lainnya. Fungsinya juga dijelaskan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014, yakni:

- Marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus, misalnya penanda lajur khusus bus.

- Marka jalan warna hijau, cokelat, dan lainnya menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas. Misalnya marka hijau untuk lajur sepeda.

Demikian fungsi marka kuning, putih, merah, hingga hijau yang ada di jalan raya. Dengan mengetahui arti dari marka tersebut, kita bisa menghindari pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas.


Back to top