Veloz Hybrid EV Book Icon

Tips

14 Sep 2025

Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE Lewat Ponsel, Bisa Bayar Denda Via Online

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas polisi.

Sistem ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan merekam bukti pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pengemudi bermain ponsel. Kemudian mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang) kepada pemilik mobil.

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat tidak perlu repot lagi mendatangi kantor kepolisian hanya untuk memastikan status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan masyarakat, pengecekan tilang bisa dilakukan secara praktis hanya melalui ponsel.

Fitur ini tentu memudahkan para pengendara dalam mengecek apakah kendaraannya terkena pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan detail pelanggarannya. Cara untuk mengecek status tilang elektronik, ikuti langkah berikut:

- Akses laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

- Pilih menu Cek Data Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK Klik "Cek Data" untuk melihat hasilnya

Jika kendaraan tidak terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No data available”. Namun, bila ada pelanggaran lalu lintas, informasi detail seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan akan langsung ditampilkan.

Pemilik kendaraan yang tercatat melanggar nantinya akan mendapat surat konfirmasi resmi dari Korlantas Polri. Surat ini wajib ditindaklanjuti maksimal dalam 8 hari sejak tanggal pelanggaran, karena jika diabaikan, STNK kendaraan berpotensi diblokir sementara sampai proses klarifikasi selesai.

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik, perlu membayar denda tilang. Lihat Foto Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.

Metode Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah cek denda, akan muncul kode pembayaran tilang dalam format “82025-xxxxx-xxxxx” (MPN). Catat kode ini untuk proses pembayaran selanjutnya. Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui beberapa kanal, antara lain:

- Teller BRI: Isi formulir setoran dengan mencantumkan kode pembayaran dan nominal denda.

- ATM BRI: Masuk ke menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, lalu masukkan kode pembayaran.

- Aplikasi BRImo: Pilih menu Pembayaran > BRIVA dan input kode pembayaran.

- Internet Banking BRI: Akses menu Pembayaran Tagihan > BRIVA. EDC BRI: Gunakan Mini ATM > Pembayaran > BRIVA dengan kode pembayaran.

- Bank lain: Pilih menu pembayaran “BRIVA” atau “Virtual Account”, kemudian masukkan kode pembayaran yang diberikan sistem ETLE.

Selain BRI, pembayaran juga bisa dilakukan melalui beberapa bank lain seperti Mandiri, BNI, BTN, maupun layanan dompet digital yang sudah mendukung virtual account.