
Tips
14 Sep 2025
Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE Lewat Ponsel, Bisa Bayar Denda Via Online
Tilang
elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem
penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera
pengawas untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran secara otomatis tanpa
interaksi langsung dengan petugas polisi.
Sistem ini
bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan merekam
bukti pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman,
atau pengemudi bermain ponsel. Kemudian mengirimkan surat konfirmasi bukti
pelanggaran (tilang) kepada pemilik mobil.
Dikutip dari Kompas.com, masyarakat tidak
perlu repot lagi mendatangi kantor kepolisian hanya untuk memastikan status
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya,
dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan masyarakat, pengecekan
tilang bisa dilakukan secara praktis hanya melalui ponsel.
Fitur ini
tentu memudahkan para pengendara dalam mengecek apakah kendaraannya terkena
pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan detail pelanggarannya. Cara untuk
mengecek status tilang elektronik, ikuti langkah berikut:
- Akses laman
resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
- Pilih menu
Cek Data Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai
STNK Klik "Cek Data" untuk melihat hasilnya
Jika kendaraan
tidak terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No data
available”. Namun, bila ada pelanggaran lalu lintas, informasi detail seperti
waktu, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan akan langsung ditampilkan.
Pemilik
kendaraan yang tercatat melanggar nantinya akan mendapat surat konfirmasi resmi
dari Korlantas Polri. Surat ini wajib ditindaklanjuti maksimal dalam 8 hari
sejak tanggal pelanggaran, karena jika diabaikan, STNK kendaraan berpotensi
diblokir sementara sampai proses klarifikasi selesai.
Kemudian, bagi
pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik, perlu membayar denda tilang.
Lihat Foto Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.
Metode Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah cek denda,
akan muncul kode pembayaran tilang dalam format “82025-xxxxx-xxxxx” (MPN).
Catat kode ini untuk proses pembayaran selanjutnya. Pembayaran denda tilang
elektronik dapat dilakukan melalui beberapa kanal, antara lain:
- Teller BRI:
Isi formulir setoran dengan mencantumkan kode pembayaran dan nominal denda.
- ATM BRI:
Masuk ke menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, lalu masukkan kode
pembayaran.
- Aplikasi
BRImo: Pilih menu Pembayaran > BRIVA dan input kode pembayaran.
- Internet
Banking BRI: Akses menu Pembayaran Tagihan > BRIVA. EDC BRI: Gunakan Mini
ATM > Pembayaran > BRIVA dengan kode pembayaran.
- Bank lain:
Pilih menu pembayaran “BRIVA” atau “Virtual Account”, kemudian masukkan kode
pembayaran yang diberikan sistem ETLE.
Selain BRI,
pembayaran juga bisa dilakukan melalui beberapa bank lain seperti Mandiri, BNI,
BTN, maupun layanan dompet digital yang sudah mendukung virtual account.