Veloz Hybrid EV Book Icon

Tips

06 Nov 2025

Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang dengan Prosedur Resmi

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti legalitas. Namun, ada kalanya STNK bisa rusak karena usia dokumen atau bahkan hilang akibat kelalaian maupun kejadian tak terduga. Dalam kondisi ini, kamu tetap bisa mengurusnya kembali secara resmi. Artikel ini akan membahas cara mengurus STNK rusak atau hilang dengan langkah-langkah yang mudah dipahami agar tidak tersesat dalam proses birokrasi.


Penyebab STNK Bisa Rusak atau Hilang

Beberapa faktor umum yang menyebabkan STNK rusak atau hilang antara lain:

  • Paparan Air atau Kelembapan Tinggi
    Dokumen bisa rusak, sobek, atau tulisannya pudar akibat terkena air dalam waktu lama.

  • Terlipat atau Terbakar
    STNK yang sering dilipat atau disimpan di tempat panas bisa robek atau gosong.

  • Kehilangan Saat Bepergian
    Beberapa orang kehilangan STNK karena tercecer di jalan, di tempat umum, atau saat kendaraan dipinjamkan.

  • Kecurian
    Kasus pencurian dompet atau tas yang berisi dokumen kendaraan juga cukup sering terjadi.

Mengetahui penyebabnya membantu kamu lebih berhati-hati di kemudian hari agar kejadian serupa tidak terulang.


Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus STNK Rusak atau Hilang

Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya

  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika STNK hilang)

  • STNK lama yang rusak (jika masih ada fisiknya)

  • Formulir permohonan STNK baru yang bisa didapat di kantor Samsat

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap agar proses pengurusan tidak tertunda.


Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang di Samsat

Berikut langkah-langkah cara mengurus STNK rusak atau hilang sesuai prosedur resmi:

  1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
    Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan.

  2. Ambil Nomor Antrian dan Isi Formulir
    Isi formulir pengajuan penggantian STNK baru dan lampirkan dokumen pendukung.

  3. Serahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran
    Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, kemudian memberikan tanda terima.

  4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
    Proses ini dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan.

  5. Verifikasi dan Pembayaran Pajak
    Jika STNK masih dalam masa berlaku, kamu cukup membayar biaya cetak ulang. Namun, jika masa berlaku pajak habis, harus dilunasi terlebih dahulu.

  6. Cetak dan Ambil STNK Baru
    Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima STNK baru yang sah dan resmi.

Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 1–2 hari kerja tergantung kondisi antrean dan kelengkapan dokumen.


Biaya Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Biaya yang dikenakan tergantung jenis kendaraan dan kebijakan daerah, namun secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rata-rata biaya pengurusan adalah sebagai berikut:

  • Sepeda Motor: Rp50.000 untuk penerbitan STNK baru

  • Mobil: Rp75.000 untuk penerbitan STNK baru

Jika disertai dengan perpanjangan pajak tahunan, kamu perlu membayar biaya pajak kendaraan bermotor sesuai nilai kendaraanmu.


Tips Agar STNK Tidak Mudah Rusak atau Hilang

Untuk menghindari kejadian serupa, kamu bisa menerapkan beberapa langkah pencegahan berikut:

  • Simpan STNK di dompet tahan air atau plastik pelindung.

  • Jangan melipat atau menaruh STNK di tempat lembap.

  • Buat salinan atau foto digital STNK untuk berjaga-jaga jika hilang.

  • Hindari meminjamkan dokumen asli pada orang lain.

  • Selalu letakkan STNK di tempat yang mudah diingat namun aman.

Dengan langkah pencegahan ini, kamu bisa menjaga keaslian dan keutuhan dokumen kendaraan lebih lama.


Kesimpulan

Mengurus STNK rusak atau hilang tidaklah sulit asalkan kamu mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan dokumen dengan lengkap. Proses di Samsat kini juga semakin cepat dan transparan. Pastikan kamu selalu menyimpan dokumen kendaraan dengan baik, karena STNK merupakan bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraanmu di jalan raya.


FAQ

  1. Berapa lama proses pengurusan STNK hilang di Samsat?
    Biasanya 1–2 hari kerja tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

  2. Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB?
    Tidak bisa. BPKB wajib dilampirkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

  3. Apakah harus membawa kendaraan untuk cek fisik?
    Ya, kendaraan wajib dibawa untuk proses pencocokan nomor rangka dan mesin.

  4. Apakah pengurusan bisa diwakilkan?
    Bisa, dengan surat kuasa bermaterai dan melampirkan KTP asli serta fotokopi kedua belah pihak.

  5. Apakah STNK yang hilang bisa dilaporkan secara online?
    Belum semua wilayah mendukung sistem online, jadi sebaiknya tetap datang langsung ke Samsat terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai otomotif lainnya atau kebutuhan lainnya, kamu bisa mengunjungi website Toyota