New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.647.900.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4355TIPS

Cara Mudah Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Mudah Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setahun sekali. Dikutip dari kompas.com, kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Namun sayangnya, masih cukup banyak pemiik yang lupa atau bahkan sengaja tidak membayarkan pajak tepat waktu. Padahal saat ini pembayaran PKB di Indonesia sudah sangat mudah dan bisa online. Lantas bagaimana jika kamu terlambat membayar PKB?

Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak ialah 2 persen setiap bulan. Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Namun pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring dan harus datang ke kantor Samsat induk.

Selain denda, bagi kamu yang terlambat membayar PKB juga akan dikenakan sanksi denda lain. Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ. Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208. Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.


Back to top