All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4915NEWS & EVENT

Dilarang Buang Sampah Sembarangan ke Jalan, Dampak Buruknya Sangat Merugikan

Dilarang Buang Sampah Sembarangan ke Jalan, Dampak Buruknya Sangat Merugikan

Viral di social media, sebuah mobil mewah buang sampah sembarangan di jalan tol. Kebiasaan buang sampah sembarangan masih sering dilakukan, padahal tindakan ini melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi denda.

Dikutip dari Kompas.com, larangan membuang sampah diatur dalam beberapa aturan, di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 126 Poin H disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan. Pasal 130 Poin C menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda Rp 500.000.

Sebab Tidak Boleh Buang Sampah Seenaknya

Kebiasaan membuang sampah sembarangan ini sangat membahayakan keselamatan. Misalnya, jika sampah tersebut membuat pengendara sepeda motor terjatuh. Atau melempar puntung rokok yang mengenai mata orang lain.

Itulah mengapa buang sampah sembarangan dilarang ketika mengemudi mobil. Anda bisa terkena sanksi seperti diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 Ayat 2, 3 dan 4, dijelaskan mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

Tidak kalah penting, Anda sudah membantu menjaga kebersihan lingkungan. Di samping tentunya tidak membuat orang lain yang keberatan dengan aksi Anda menjadi emosi atau kesal, bahkan memancing keributan.

Tentu Anda juga tidak mau kalau sampai mobil terkena sampah tisu yang dibuang seenaknya. Apalagi kalau sampai memicu kecelakaan jika menghalangi pandangan orang lain atau memicu masalah seperti puntung rokok yang masih menyala.

Sampah yang dibuang seenaknya di jalan dapat pula masuk ke dalam sistem drainase yang umum ada di tepi jalan. Sampah tersebut dapat membuat saluran air mampat dan memicu banjir ketika hujan lebat turun.

Anda bisa memasang tempat sampah di dalam mobil atau menyiapkan plastik untuk menyimpan sampah, selanjutnya dibuang saat sampai tujuan. Hal sederhana ini dapat membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


Back to top