
Tips
12 Jun 2023
Dilarang Memodifikasi Lampu Rem Sembarangan, Ada Aturan Hukum serta Sanksi Pidana dan Denda
Semua lampu kendaraan diciptakan sesuai fungsinya, baik terkait warna maupun cara menyalakannya. Dilansir dari kompas.com, lampu rem mobil memiliki peran penting dalam berkendara karena itu dilarang memodifikasi lampu rem sembarangan yang membuat pengemudi lain bingung.
Viral di social media, pengemudi mobil yang memodifikasi lampu rem jadi kelap-kelip sehingga akhirnya ditabrak pengemudi lain dari belakang. Atau ada yang menambahkan lampu sorot warna putih sebagai lampu rem sehingga membuat silau pengguna jalan di belakangnya.
Padahal, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran. Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 Ayat 3.
Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor. Persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.
Sehingga, setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya. Misalnya, memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara mengubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis.
Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
