New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4566TIPS

Ingat Kembali Aturan Hukum Mengemudi Mobil di Persimpangan Jalan, Jangan Mau Menang Sendiri

Ingat Kembali Aturan Hukum Mengemudi Mobil di Persimpangan Jalan, Jangan Mau Menang Sendiri

Kecelakaan di persimpangan dapat terjadi karena banyaknya kegiatan lalu lintas di area tersebut. Dilansir dari Kompas.com, persimpangan jalan merupakan titik temu kendaraan dari berbagai arah, bersilangan, atau berbelok.

Keberagaman arus lalu lintas ini bisa meningkatkan potensi kecelakaan apabila tidak hati-hati. Ingatlah bahwa persimpangan merupakan titik temu kendaraan yang berbahaya. Kecelakaan yang terjadi di persimpangan jalan biasanya terjadi karena Anda tidak waspada.

Ketika lampu hijau telah menyala dan persimpangan menunjukkan jalur lurus, pengendara dari arah lain harus mematuhinya. Jangan egois ketika berada di jalan dan berusaha untuk berpikir positif sehingga tidak terburu-buru.

Sikap mau menang sendiri karena banyak yang belum paham mengenai aturan dan etika mengemudi mobil di persimpangan jalan. Masih cukup sering terjadi kesalahpahaman ketika Anda berada di sana sehingga akhirnya menyebabkan kecelakaan, kemacetan, atau pertikaian.

Padahal, jika menilik Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), Pasal 113 mengatur cara dan etika berkendara ketika di persimpangan dengan jelas.

Sebagai contoh, ketika Anda ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan pengguna jalan lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama.

Berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu.

Pengguna jalan wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Pada ayat kedua dIkatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan Alat Pengendali Lalu Lintas berbentuk bundaran, Anda harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.


Back to top