Veloz Hybrid EV Book Icon

Tips

07 Agt 2025

Jangan Asal Tahu Ini Prosedur Ganti Warna Mobil Secara Resmi

Mengubah tampilan mobil dengan warna baru memang bisa bikin tampilan kendaraan jadi lebih segar dan beda dari yang lain. Tapi, perlu diketahui bahwa ganti warna mobil nggak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur resmi yang wajib dipatuhi supaya mobil tetap legal di jalan dan nggak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Alasan Harus Melapor Saat Ganti Warna Mobil

Banyak yang berpikir bahwa ganti warna mobil itu hanya soal estetika. Padahal, ini juga menyangkut data identitas kendaraan yang tercatat di dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Kalau warna mobil tidak sesuai dengan yang tercatat, bisa dianggap pelanggaran. Bahkan, bisa menyulitkan saat perpanjang pajak atau jual beli mobil.

Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan perubahan warna, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi dan asli STNK

  • Fotokopi dan asli BPKB

  • KTP pemilik kendaraan

  • Surat keterangan dari bengkel atau tempat pengecatan

  • Foto kendaraan sebelum dan sesudah dicat ulang

Semua dokumen ini akan digunakan untuk proses perubahan data warna di pihak kepolisian.

Proses Resmi Ganti Warna Mobil

  1. Lapor ke Bengkel Resmi
    Langkah awal adalah memastikan pengecatan dilakukan di tempat yang bisa mengeluarkan surat keterangan resmi. Ini penting sebagai bukti bahwa pengecatan bukan dilakukan untuk tujuan mencurigakan seperti menyamarkan identitas kendaraan.

  2. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat
    Setelah mobil dicat, wajib datang ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

  3. Pengajuan Perubahan Data STNK dan BPKB
    Setelah cek fisik, bisa lanjut mengurus perubahan data warna kendaraan di STNK dan BPKB. Proses ini biasanya melibatkan pengisian formulir dan pembayaran sejumlah biaya administrasi.

  4. Penerbitan STNK dan BPKB Baru
    Jika semua persyaratan lengkap dan disetujui, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan BPKB baru dengan warna kendaraan yang telah diperbarui.

Biaya Administrasi yang Perlu Disiapkan

Untuk urusan biaya, ganti warna mobil termasuk dalam kategori perubahan identitas kendaraan. Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung daerah, namun secara umum mencakup:

  • Biaya cek fisik kendaraan

  • Biaya penerbitan ulang STNK dan BPKB

  • Biaya administrasi Samsat

Estimasi biayanya bisa mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.

Risiko Jika Tidak Melaporkan Ganti Warna

Kalau tidak melapor, pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi karena kendaraan dianggap tidak sesuai dengan dokumen resmi. Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan atau pemeriksaan jalan, mobil bisa dianggap mencurigakan dan menimbulkan masalah hukum. Bahkan dalam proses jual beli, ganti warna mobil yang tidak dilaporkan bisa menyulitkan balik nama.

Kesimpulan

Ganti warna mobil memang sah-sah saja dilakukan, asal mengikuti prosedur yang benar. Dengan begitu, selain mobil tampil lebih keren, pemilik juga terhindar dari risiko hukum. Jangan sampai hanya karena malas urus dokumen, mobil malah dianggap ilegal di jalanan. Patuhi aturan dan nikmati perubahan tampilan kendaraan dengan tenang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai otomotif lainnya atau kebutuhan lainnya, kamu bisa mengunjungi website Toyota.