
Tips
31 Agt 2023
Kendaraan Bermotor yang Wajib Uji Emisi di Jakarta Untuk Menekan Tingkat Polusi Udara
Kendaraan bermotor yang melintas di wilayan DKI Jakarta diwajibkan melakukan uji emisi untuk menekan tingkat polusi udara yang meningkat beberapa waktu ini. Dikutip dari Detik.com, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan wajib uji emisi.
Tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun”.
Sehingga mobil yang usianya belum mencapai tiga tahun, tidak wajib uji emisi. Mobil yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi gas buangnya dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.
Uji emisi tersebut dilakukan satu kali dalam satu tahun. Untuk lokasinya, bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Bisa juga dilakukan di bengkel resmi bersamaan dengan servis berkala seperti di bengkel resmi Toyota.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan roda empat tilangnya sebesar Rp 500 ribu. Selain tilang, bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir sesuai Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sanksi lainnya adalah pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan dikenakan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB.
Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku progresif. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan makin masif memberlakukan tilang uji emisi pada 1 September 2023.
Solusi Lulus Uji Emisi Gas Buang
Servis berkala di bengkel resmi Toyota merupakan solusi paling mudah supaya bisa lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Karena servis berkala adalah jawaban paling tepat untuk mengembalikan kondisi mesin kembali prima yang diperkuat oleh lulus uji emisi gas buang.
Bengkel resmi Toyota menjalankan prosedur uji emisi gas buang untuk memastikan mesin dalam kondisi prima ketika servis berkala. Jika terdeteksi ada masalah yang ditandai oleh hasil uji emisi yang belum pas, maka teknisi bengkel resmi Toyota akan mencari sumber masalah dan memperbaikinya hingga lulus uji emisi. Dengan begitu, mobil kamu bisa lolos uji emisi yang dilakukan oleh kepolisian dan terhindar dari tilang.