Veloz Hybrid EV Book Icon

Tips

17 Sep 2025

Mitos atau Fakta, Belok Kiri Wajib Mengikuti Warna Lampu Lalu Lintas yang Sedang Menyala?

Satu hal yang masih sering terjadi perdebatan antar pengguna jalan adalah masalah belok kiri di jalan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah. Ada yang mengatakan boleh langsung asalkan aman, ada juga yang berpendapat harus mengikuti warna lampu lalu lintas yang sedang menyala. Mana yang benar?

Pasalnya, pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Jika tidak, banyak potensi masalah siap terjadi seperti tabrakan dengan kendaraan lain dari arah berbeda.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu yang harus diperhatikan adalah rambu persimpangan yang berlaku saat ini adalah belok kiri tidak boleh langsung alias wajib mengikuti warna lampu APILL. Aturan belok kiri di persimpangan dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 112 Ayat 3:

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Artinya, Anda tidak boleh langsung belok kiri di persimpangan jalan kecuali ada rambu yang membolehkan. Kalau tidak ada rambu tambahan, Anda wajib berhenti walaupun di lajur kiri. Masalahnya, masih banyak pengguna jalan yang belum paham aturan di persimpangan wajib ikuti lampu lalu lintas.

Tidak jarang pengguna jalan yang berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru mendapat teguran dari pengguna jalan lainnya dalam bentuk suara klakson atau permainan lampu dim. Padahal, pelanggaran rambu tersebut masuk dalam Pasal 287 Ayat 1 dan Ayat 2 UULAJ No. 22 Tahun 2009.

Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”  

Sementara di ayat (2) disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sebab Aturan Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Dikutip dari Kompas.com, alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, yakni perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan, dan kemungkinan kecelakaan.

Sebelumnya, berlaku aturan belok kiri langsung yang ternyata menimbulkan accident probabilitas yang besar akibat kendaraan yang belok kiri cenderung tidak sabar menunggu arus dari jalan yang sedang hijau. Hal tersebut akibat peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terutama di kota-kota besar.

Oleh sebab itu, saat ini UU LLAJ yang berlaku adalah UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan belok kiri langsung. Sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3, pengguna jalan boleh belok kiri langsung jika ditentukan oleh rambu lalu lintas lainnya atau APILL.

Misalnya di sisi persimpangan ada tulisan belok kiri langsung, silakan lanjutkan perjalanan. Atau lampu lalu lintas belok kiri diubah menjadi warna oranye kedip-kedip. Pengecualian ini bisa berupa adanya APILL, tulisan, atau instruksi petugas lalu lintas yang memperbolehkan belok kiri langsung.