
Tips
17 Sep 2025
Mitos atau Fakta, Belok Kiri Wajib Mengikuti Warna Lampu Lalu Lintas yang Sedang Menyala?
Satu hal yang masih sering terjadi
perdebatan antar pengguna jalan adalah masalah belok kiri di jalan dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah. Ada yang mengatakan boleh
langsung asalkan aman, ada juga yang berpendapat harus mengikuti warna lampu
lalu lintas yang sedang menyala. Mana yang benar?
Pasalnya, pengendara kendaraan
bermotor diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas ataupun alat pemberi
isyarat lalu lintas (APILL). Jika tidak, banyak potensi masalah siap terjadi
seperti tabrakan dengan kendaraan lain dari arah berbeda.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu
yang harus diperhatikan adalah rambu persimpangan yang berlaku saat ini adalah belok
kiri tidak boleh langsung alias wajib mengikuti warna lampu APILL. Aturan belok
kiri di persimpangan dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 112 Ayat 3:
“Pada persimpangan jalan yang
dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Artinya, Anda tidak boleh langsung belok
kiri di persimpangan jalan kecuali ada rambu yang membolehkan. Kalau tidak ada
rambu tambahan, Anda wajib berhenti walaupun di lajur kiri. Masalahnya, masih
banyak pengguna jalan yang belum paham aturan di persimpangan wajib ikuti lampu
lalu lintas.
Tidak jarang pengguna jalan yang
berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru
mendapat teguran dari pengguna jalan lainnya dalam bentuk suara klakson atau
permainan lampu dim. Padahal, pelanggaran rambu tersebut masuk dalam Pasal 287 Ayat
1 dan Ayat 2 UULAJ No. 22 Tahun 2009.
Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sementara di ayat (2) disebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sebab Aturan Belok Kiri Tidak Boleh
Langsung
Dikutip dari Kompas.com, alasan
perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, yakni
perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan, dan
kemungkinan kecelakaan.
Sebelumnya, berlaku aturan belok kiri
langsung yang ternyata menimbulkan accident probabilitas yang besar akibat
kendaraan yang belok kiri cenderung tidak sabar menunggu arus dari jalan yang
sedang hijau. Hal tersebut akibat peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua
maupun roda empat, terutama di kota-kota besar.
Oleh sebab itu, saat ini UU LLAJ yang
berlaku adalah UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan belok kiri langsung.
Sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3,
pengguna jalan boleh belok kiri langsung jika ditentukan oleh rambu lalu lintas
lainnya atau APILL.
Misalnya di sisi persimpangan ada
tulisan belok kiri langsung, silakan lanjutkan perjalanan. Atau lampu lalu
lintas belok kiri diubah menjadi warna oranye kedip-kedip. Pengecualian ini
bisa berupa adanya APILL, tulisan, atau instruksi petugas lalu lintas yang
memperbolehkan belok kiri langsung.